Caleg Gerindra Donggala Demo KPU Sulteng

id gerinda

Caleg Gerindra Donggala Demo KPU Sulteng

Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra Prabowo Subianto (kiri) didampingi Gubernur Sulteng, Longki Djanggola (tengah) yang juga Ketua DPD Gerindra Sulteng saat mengunjungi Kampus Unismuh Palu beberapa waktu lalu. (FOTO ANTARA/Basri Marzuki)

....mengapa partai lain yang terlambat melaporkan dana kampanye tetapi bisa diloloskan mengikuti pemilu," ujarnya.
Palu (antarasulteng.com) - Para calon anggota legislatif Partai Gerindra Kabupaten Donggala, kini berkumpul di Bappilu Gerindra Sulawesi Tengah untuk mendemo KPU Sulteng karena menilai putusan diskualifikasi untuk Partai Gerindra Donggala tidak adil.

"Kami sedang mengumpulkan seluruh caleg di Donggala untuk mendemo KPU Sulteng siang ini karena keputusan diskualifikasi Gerindra Donggala pada Pemilu 9 April 2014 itu adalah tindakan tidak adil," kata Achrul Udaya, salah seorang caleg Gerindra di DPRD Donggala, Senin.

KPU dalam Keputusannya Nomor 309/kpts/III/2014 tertanggal 14 Maret 2014 menyatakan Gerindra Donggala menjadi salah satu dari 9 partai politik di 25 daerah di Indonesia yang dibatalkan keikutsertaannya dalam Pemilu 9 April 2014.

Pembatalan itu dilakukan karena Gerindra Donggala terlambat memasukkan laporan dana kampanye ke KPU setempat.

Batas waktu yang diberikan KPU 2 Maret 2014 pukul 18.00 WITA, namun Gerindra baru dapat memasukkan berkas pukul 19.25 WITA atau setelah KPU melakukan rapat pleno.

"Kami akan mempertanyakan mengapa partai lain yang terlambat melaporkan dana kampanye tetapi bisa diloloskan mengikuti pemilu," ujarnya.

Para kader Gerindra Donggala berjanji akan memperjuangkan hak mereka mengikuti pemilu sampai ke tingkat pusat (DKPP) kalau KPU Sulteng tidak bisa menyelesaikan masalah tersebut.

Sementara itu anggota tim komunikasi Gerindra Sulawesi Tengah Jafar G Bua mengatakan Gerindra masih optimistis bisa ikut pemilu di Donggala karena terdapat beberapa celah hukum atas keputusan KPU RI tersebut.

"Ada interpretasi terhadap batas waktu penyerahan karena penerapannya berbeda-beda di setiap daerah. Ada daerah yang menggunakan batas sampai pukul 23.00. Kalau mengikuti kaidah normatif pergantian hari itu waktu berlaku sampai pukul 00.00," katanya.

Selain itu, kata Jafar, Gerindra juga melakukan komparasi atas kasus yang sama di Kabupaten Tolitoli dan Morowali yang juga menimpa Gerindra dan Partai Demokrat setempat. Di kedua kabupaten itu, kedua partai tidak kena diskualifikasi kendati terlambat melaporkan dana kampanye. (BK03)