PN Palu Siap Sidangkan Kasus Sabu Dua Kilo

id Pengadilan

PN Palu Siap Sidangkan Kasus Sabu Dua Kilo

a (Antarasulteng/Basri Marsuki)

Tersangkanya mantan polisi berpangkat brigadir
Palu (Antarasulteng.com) - Pengadilan Negeri (PN) Palu mengaku telah siap menggelar persidangan kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu seberat dua kilogram dengan terdakwa Aswan (36), anggota polisi yang telah dipecat dari kesatuannya.

Humas PN Palu Lilik Sugihartono mengemukakan di Palu, Rabu, PN Palu telah menerima pelimpahan berkas perkara terdakwa dan teregister dengan nomor perkara 54/Pid.Sus/2017/PN Pal dari Kejaksaan Negeri Palu.

Dikatakan Lilik, sidang perdana kasus tersebut akan mulai digelar pada, Selasa (7/3), sementara untuk majelis hakim yang akan memeriksa dan mengadili perkara itu akan diketuai oleh Made Sukanada didampingi Ernawaty dan Erianto Siagian sebagai hakim anggota.

"Agenda perdananya yakni pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum," ujar Lilik.

Kasus ini merupakan salah satu prestasi aparat Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah yang menangkap Aswan pada Oktober 2016 di Jalan Kartini, Kota Palu.

Dalam penangkapan itu, polisi mengamankan dua kilogram sabu-sabu yang ditaksir bernilai Rp 2,6 miliar.

Selain sabu-sabu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai, telepon seluler, tas ransel, kartu ATM dan sepeda motor.

Sementara itu Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulteng kembali mengamankan enam buah paket narkoba jenis sabu-sabu seberat 4,5 kilogram, Selasa (24/1) sekitar pukul 00.30 wita, mengamankan dua tersangka, salah satunya adalah anggota Polri Brigadir SR.

Saat hendak ditangkap, Brigadir SR mencoba melawan dan melarikan diri, hingga petugas menembak bagian kaki untuk melumpuhkannya.

Kasus ini masih dalam proses penyidikan di Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulteng.