Bawaslu Sulteng: kampanye dibubarkan bila langgar protokol COVID-19

id BAWASLU SULTENG,BAWASLU,RUSLAN HUSEN,PILKADA SULTENG,PILKADA SERENTAK

Bawaslu Sulteng: kampanye dibubarkan bila langgar protokol COVID-19

Ketua Badan Pengawas Pemilu Sulawesi Tengah, Ruslan Husen. ANTARA/HO-Humas Badan Pengawas Pemilu Sulawesi Tengah

Pelanggaran protokol kesehatan pencegahan Covid-19 dalam pelaksanaan kampanye, Bawaslu sesuai kewenangan yang diberikan undang-undang, akan menghentikan dan membubarkan kegiatan kampanye di tempat terjadinya pelanggaran
Palu (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilihan Umum Sulawesi Tengah menyatakan akan membubarkan kampanye, bila dalam pelaksanaannya melanggaran protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

"Pelanggaran protokol kesehatan pencegahan Covid-19 dalam pelaksanaan kampanye, Bawaslu sesuai kewenangan yang diberikan undang-undang, akan menghentikan dan membubarkan kegiatan kampanye di tempat terjadinya pelanggaran," kata Ketua Badan Pengawas Pemilu Sulawesi Tengah, Ruslan Husen, di Palu, Jumat.

Terkait penghentian dan pembubaran kegiatan kampanye yang melanggar protokol kesehatan, mereka berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja dan kepolisian setempat.

"Menghentikan dan membubarkan kegiatan kampanye di tempat terjadinya pelanggaran, apabila tidak melaksanakan peringatan tertulis dalam waktu satu jam, sejak diterbitkan peringatan tertulis dari Bawaslu,” katanya.

Ia menyatakan, mereka akan membubaran dan menghentikan kegiatan kampanye, terutama terhadap metode kampanye yang mengakibatkan kerumunan dan arak-arakan massa peserta kampanye Pilkada.

Hal itu mengacu pada Peraturan KPU Nomor 13/2020 meliputi pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka dan dialog, debat publik atau debat terbuka pasangan calon, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga kampanye, penayangan iklan kampanye di media massa cetak, media massa elektronik, media sosial, dan/atau media daring, dan/atau kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Jika terjadi pelanggaran protokol kesehatan pencegahan Covid-19 dalam kampanye, maka berdasarkan pasal 88D PKPU Nomor 13/2020, pihak pasangan calon kepala daerah terlebih dahulu diberikan sanksi berupa peringatan tertulis oleh Bawaslu saat terjadinya pelanggaran," kata dia.

Selain sanksi peringatan dan penghentian dan pembubaran kampanye, kata dia, pelanggaran protokol kesehatan dalam kampanye juga dapat diikuti dengan sanksi administrasi. "Berupa larangan melakukan metode kampanye yang dilanggar, selama tiga hari berdasarkan rekomendasi Bawaslu,” jelasnya.

Baca juga: KPU RI larang kampanye konvensional pada Pilkada 2020
Baca juga: KPU akhirnya larang konser pada pilkada