Jakarta (ANTARA) - Presiden mencabut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang di dalamnya mengatur izin investasi minuman keras (miras).
"Bersama ini saya sampaikan saya putuskan lampiran perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut," kata Presiden Jokowi dalam kanal Youtube Sekretariat Presiden yang dilihat di Jakarta, Selasa.
Perpres tersebut terbit pada 2 Februari 2021 sebagai peraturan turunan UU Cipta Kerja.
Perpres itu memang tidak mengatur khusus miras melainkan soal penanaman modal.
Namun, disebutkan dalam beleid tersebut bahwa industri miras di daerah tertentu di Indonesia, yakni Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua.
Presiden Jokowi menyebut keputusan itu ia ambil setelah mendengar berbagai masukan.
"Setelah menerima masukan-masukan dari ulama-ulama MUI, Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah dan ormas-ormas lainnya serta tokoh-tokoh agama lain serta juga masukan-masukan dari provinsi dan daerah," ungkap Presiden.
Lampiran III Perpres No. 10/2021 menyebutkan investasi miras hanya diperbolehkan di Provinsi Bali, NTT, Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat.
Tapi penamanan modal untuk industri di luar daerah-daerah tersebut dapat dilakukan bila ditetapkan oleh Kpala Badan Koordinasi Penanaman Modal berdasarlan usulan gubernur.
Hal tersebut termuat dalam Lampiran III angka 31 dan angka 32 huruf a dan b.
Berita Terkait
Jokowi disambut lautan rakyat Muna saat kunjungi Pasar Laino
Senin, 13 Mei 2024 13:17 Wib
Zulhas bantah bahas kabinet pada kunjungan rombongan PAN temui Jokowi
Jumat, 10 Mei 2024 16:41 Wib
Jokowi: Tambak tak dimanfaatkan bisa dikembangkan budidaya ikan nila
Rabu, 8 Mei 2024 13:17 Wib
Jokowi tanggapi santai foto dirinya "hilang" di kantor DPD PDIP
Rabu, 8 Mei 2024 13:09 Wib
Presiden Jokowi resmikan modeling budidaya ikan nila salin di Karawang
Rabu, 8 Mei 2024 9:19 Wib
Presiden minta hati-hati kelola setiap Rupiah anggaran yang dimiliki
Senin, 6 Mei 2024 15:49 Wib
Jokowi:Jangan sampai alkes tak berguna karena kurang dokter
Senin, 6 Mei 2024 12:37 Wib
Mentan dampingi Presiden Jokowi tinjau panen jagung di Sumbawa
Kamis, 2 Mei 2024 14:07 Wib