Palu (ANTARA) - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) meminta pengusaha di daerah itu utamanya yang tergabung di dalam Kadin agar membayar lunas THR karyawan.
"Pengusaha harus peduli terhadap karyawan, karena karyawan menjadi faktor penentu produksi," ucap Ketua Umum Kadin Sulteng M Nur Rahmatu, di Palu, Selasa.
Bagi pengusaha yang masih membayar setengah THR karyawan sebelum Idul Fitri 1442 Hijriah, menurut Nur Rahmatu, agar segera melunasi sebagai bentuk tanggung jawab pengusaha dan perusahaan kepada karyawan.
Karyawan berhak untuk mendapatkan THR sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang diterbitkan oleh pemerintah, serta melihat ketersediaan anggaran/dana.
"Untuk mendapatkan THR sesuai dengan job karyawan masing-masing, kemudian sesuai dengan kemampuan keuangan dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," sebutnya.
Nur Rahmatu menilai perusahaan dan pengusaha harus peduli terhadap karyawan, karena karyawan memiliki peran yang sangat penting dalam membantu kelancaran usaha.
"Karena mereka ini adalah faktor penentu produksi, artinya dari sisi ekonomi mereka sangat berperan penting dalam melancarkan usaha," sebutnya.
Nur Rahmatu yang juga Anggota DPRD Provinsi Sulteng ini mengemukakan tanpa karyawan, maka perusahaan atau usaha yang dilakukan oleh pengusaha belum tentu berjalan mulus.
"Tanpa mereka karyawan perusahaan tidak bisa bergerak, olehnya harus peduli untuk memberikan THR kepada karyawan dan melunasi THR bagi pengusaha dan perusahaan yang belum membayar full THR karyawan," ucapnya.
Selain THR, sebut dia, perusahaan dan pengusaha yang mempekerjakan karyawan, harus memberikan perlindungan kepada karyawan dengan mendaftarkan karyawannya pada BPJS ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.
Saat ini, jumlah peserta program BPJS Ketenagakerjaan di Sulteng baru 16,05 persen dari total angkatan kerja, sehingga Sulteng perlu komitmen dan kerja sama antara BPJS Ketenagakerjaan dengan pemerintah untuk ditingkatkan.
Sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan, kata Nur Rahmatu pekerja-pekerja rentan harus didaftarkan dalam Program BPJS Ketenagakerjaan merujuk pada Inpres tersebut.
Berita Terkait
Ditjen-Kemenkumham bahas perlindungan hak warga Sulteng pascabencana
Sabtu, 18 Mei 2024 19:47 Wib
Sigi capai penurunan kasus stunting jadi 26,4 persen
Jumat, 17 Mei 2024 23:42 Wib
BPBD: Lima desa terendam banjir di Sulteng
Jumat, 17 Mei 2024 14:43 Wib
Polda Sulteng kirim25 personel bantu pengamanan "World Water Forum"
Jumat, 17 Mei 2024 14:43 Wib
KPU Parimo minta PPK kerja profesional dalam Pilkada
Jumat, 17 Mei 2024 0:06 Wib
Timpora Sulteng tingkatkan pengawasan keimigrasian di Buol
Jumat, 17 Mei 2024 0:04 Wib
Polda-Sulteng gandeng tokoh masyarakat tangkal masuknya paham radikal
Jumat, 17 Mei 2024 0:03 Wib
Brida Sulteng evaluasi pemberian bantuan penurunan stunting di Sigi
Kamis, 16 Mei 2024 12:14 Wib