Pemkab Sigi: Dana Desa harus topang pencapaian target pembangun daerah

id pmd,alokasi dana desa,dana desa,anggaran desa,dpmd sigi,pemkab sigi,andi wulur

Pemkab Sigi: Dana Desa harus topang pencapaian target pembangun daerah

Kepala Dinas PMD Kabupaten Sigi Andi Wulur memberikan keterangan kepada awak media di Sigi. (ANTARA/Muhammad Hajiji)

Sigi, Sulawesi Tengah (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Sigi, Provinsi Sulawesi Tengah mengatakan anggaran Dana Desa bersumber dari APBN yang dikelola pemerintah desa harus menopang pencapaian target pembangunan daerah.

"Intervensi-intervensi pembangunan dilakukan berbasis desa, karena itu anggaran Dana Desa yang dikelola pemerintah desa, harus dapat menopang prioritas pembangunan," kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Sigi Andi Wulur di Sigi, Selasa.

Dia mengatakan salah satu prioritas pembangunan daerah yang diselenggarakan Pemkab Sigi penurunan angka kemiskinan. Intervensi penurunan kemiskinan, sejalan dengan target pemerintah pusat lewat Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.

Oleh karena itu, ia menegaskan, perencanaan pembangunan di desa harus bisa mengakomodasi atau menindaklanjuti prioritas pembangunan yang telah diamanahkan pemerintah pusat dan disesuaikan dengan target prioritas pembangunan daerah.

Ia mengatakan desa harus mempunyai perencanaan yang baik dan terarah agar program-program rencana implementasi intervensi memiliki arah yang jelas dan tepat sasaran.

"Semangat Perpres 104 Tahun 2021 ini, bagaimana menekan kemiskinan ekstrem, maka 177 desa di Sigi dalam penggunaan anggaran desa harus diprioritaskan pada pengentasan kemiskinan," katanya.

Kemiskinan daerah di Kabupaten Sigi di angka sembilan persen lebih, berdasarkan data 2021. Masyarakat ekonomi menengah ke bawah tersebar di 177 desa, di 15 kecamatan se-Kabupaten Sigi.

Ia menjelaskan amanah Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2021 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022, telah mengatur mengenai alokasi anggaran Dana Desa.

Ia menguraikan alokasi 40 persen Dana Desa untuk pengentasan kemiskinan skema bantuan langsung tunai, 20 persen untuk pembangunan ketahanan pangan, dan delapan persen untuk penangan COVID-19.

Maka, kata dia, anggaran yang tersisa 32 persen di dalamnya untuk penanganan kekerdilan, pembangunan kualitas kesehatan keluarga, dan tujuan pembangunan berkelanjutan atau Sustainable Development Goals (SDGs).

"Apa yang telah diamanahkan dalam perpres tersebut, merupakan prioritas yang wajib dilaksanakan. Maka, desa jangan lagi membuat program yang mengarah pada pembangunan infrastruktur," ujarnya.