Penambang Emas Dongidongi dan Poboya Diultimatum

id dongi-dongi

Penambang Emas Dongidongi dan Poboya Diultimatum

Wakapolda Sulteng Kombes Pol. Leo Bona Lubis. (Antarasulteng.com/Rolex Malaha)

Kapolda: Tanggal 29 Maret kami akan lakukan operasi penegakkan hukum.
Palu (antarasulteng.com) - Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah bersama seluruh instansi terkait akan menertibkan penambangan emas tanpa izin (peti) di Desa Dongi-dongi dalam kawasan Taman Nasional Lore Lindu, Kabupaten Poso, dan Kelurahan Poboya, Kota Palu.

"Kami telah mengeluarkan tujuh poin kesepakatan dalam Rakor penanganan terpadu peti di Taman Hutan Raya (Tahura) Poboya dan Taman Nasional Lore Lindu (TNLL), Rabu (23/3)," kata Wakapolda Sulawesi Tengah Kombes Pol. Leo Bona Lubis di Palu, Kamis.

Rapat koordinasi yang dipimpin Kapolda Sulteng Brigjen Pol Rudy Sufahriadi itu diikuti antara lain Asisten Ekonomi dan Pembangunan Setdaprov Sulteng, Kepala Balai Besare Taman Nasional Lore Lindu, Wakil Bupati Poso, Wali Kota Palu, Kapolres Palu, Kapolres Poso dan Kapolres Sigi.

Adapun tujuh poin kesimpulan itu yakni seluruh instansi sepakat untuk segera melakukan penegakkan hukum terhadap kegiatan peti di TNLL dan Tahura Poboya. 

Seluruh instansi terkait sepakat bahwa kegiatan penangan terpadu terhadap PETI, diawali dengan langkah peringatan selama tiga hari pada tanggal 26, 27 dan 28 Maret. 

"Selanjutnya tanggal 29 Maret 2016 dilakukan langkah penegakan hukum dengan menggunakan kekuatan dan personel gabungan semua unsur instansi terkait lainnya," ujarnya.

Pemimpin dalam penangan terpadu terhadap permasalahan peti meliputi penertiban dan penegakan hukum adalah Balai Besar TNLL, dibantu oleh Pemprov Sulteng, Pemda Poso, Pemda Sigi dan Pemkot Palu, serta dengan instansi lainnya. 

Pasca penertiban dan penegakan hukum, kegiatan rehabilitasi dilakukan oleh TNLL dan pelaksanaannya nanti, diharapkan dapat disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Langkah penanganan peti di Poboya, menindaklanjuti upaya kesepakatan yang dilakukan oleh Pemkot Palu dan Polres Palu dengan melibatkan pengambil kebijakan lainnya, terutama terkait dengan upaya penegakan hukum. 

Selama pelaksanaan upaya penanganan secara terpadu, permasalahan peti di TNLL, maka segera dilakukan perumusan langkah untuk melakukan penanganan penambanga emas ilegal di Tahura Poboya.

Kesepakatan lain adalah TNLL siap membantu anggaran penegakan hukum walaupun terbatas, sehingga akan diharapkan penggunaan anggaran nantinya dapat dilakukan secara optimal.

"Kami menghimbau untuk masyarakat Poboya, masyarakat Sigi, Poso dan masyarakat Sulteng, atau pun masyarakat yang berasal dari luar Sulteng yang melakukan penambangan untuk segera keluar meninggalkan daerah pertambangan Dongi-dongi dan Poboya. Karena sosialisasi sudah bertahun-tahun dilaksanakan untuk Poboya dan sudah berbulan-bulan untuk Dongi-dongi," ujar Wakapolda.