Kemenkumham ajak pelaku usaha daftarkan produk miliki HAKI

id Hukum

Kemenkumham ajak pelaku usaha  daftarkan produk miliki HAKI

Kepala Kemenkumham Sulteng, Budi Argap Situngkir saat memberikan keterangan di Kota Palu, Selasa (18/10/2022). ANTARA/HO-Kemenkumham

Palu (ANTARA) -
Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Sulawesi Tengah (Kemenkumham Sulteng) ajak para pelaku usaha di daerah setempat agar mendaftarkan produknya guna memiliki hak kekayaan intelektual (HAKI). 


 


"Geliat ekonomi di Sulteng mulai merangkak tumbuh lagi, dan banyak usaha baru bermunculan. Ini potensi besar dengan berbagai macam produk, sehingga harus terdaftar hak kekayaan intelektualnya agar mendapat perlindungan hukum," kata Kepala Kemenkumham Sulteng Budi Argap Situngkir di Palu, Selasa. 


 


Dia mengatakan, pihaknya terus menggencarkan sosialisasi dan mendorong adanya pendaftaran HAKI sebagai bentuk perlindungan potensi produk lokal di Sulteng, salah satu di antaranya produk kain tenun Donggala. 


 


"Harus ada yang mendaftarkan itu, baik asosiasi ataupun pemda setempat dan mudah-mudahan adanya pendaftaran itu bisa memberi kepastian hukum sebagai bentuk perlindungan atas produk daerah ini," ujarnya. 


 


Menurut Budi, pihak sering melakukan sosialisasi dan edukasi untuk memberi kesempatan kepada para pelaku usaha atau pencipta karya lain seperti seniman agar mendaftarkan hasil karyanya. 


 


"Karena hal ini sebagai salah satu perlindungan karya atau produk yang dihasilkan, sehingga tidak hanya pemodal bisa mendaftarkan HAKI, akan tetapi semua pihak yang memiliki karya bisa langsung mendaftar," ujarnya.


 


Budi menambahkan dalam pendaftaran HAKI yang dinilai perlu diperhatikan adalah produk yang harus memiliki nilai pemanfaatan serta nilai ekonomis.


 


Pada periode Januari hingga Oktober 2022, Kemenkumham Sulteng telah mencatatkan sebanyak 717 hak cipta, 112 hak terhadap merk serta kekayaan intelektual komunal (KIK) sebanyak 17.


 




Kepala Kemenkumham Sulteng, Budi Argap Situngkir saat memberikan keterangan di Kota Palu, Selasa (18/10/2022). ANTARA/Muhammad Izfaldi