Bupati Morut serahkan 890 sertifikat tanah kepada warga Desa Malino
Malino, Sulteng (ANTARA) - Sejumlah 890 sertipikat tanah milik warga Desa Malino, Kecamatan Soyojaya, Kabupaten Morowali Utara (Morut), diserahkan kepada warga setempat oleh Bupati Morut Delis Julkarson Hehi.
Dalam acara itu bupati didampingi Kepala BPN/ATR Morut Muslim, Ketua TP PKK Morut Febriyanthi Hongkiriwang, Kepala Desa Malino Edi Yuni Yelmon Mosogu, Danramil dan Kapolsek.
Sertipikat tanah tersebut diserahkan secara simbolis dalam acara khusus penyerahan sertifikat program pendaftaran Tanah sistematis lengkap (PTSL) di Balai Desa Malino, Selasa lalu.
Dalam sambutannya, Bupati Morut mengemukakan penyerahan sertipikat ini merupakan bukti perhatian pemerintah agar hak atas tanah milik warga terlindungi secara hukum
Bupati mengakui, sertifikat tanah ini merupakan harta yang sangat berharga. Untuk itu ia minta kepada para pemilik sertifikat untuk menjaga baik-baik sertipikat tersebut.
"Jangan gampang menggadaikan sertipikat. Atau kalau toh terpaksa, silakan gadaikan kalau itu untuk keperluan yang produktif seperti untuk modal usaha," jelas bupati.
Ia mewanti-wanti agar masyarakat tidak gampang "menyekolahkan" sertipikat di bank untuk keperluan yang konsumtif seperti untuk membeli perlengkapan rumah tangga atau beli kendaraan.
Sebab kalau itu dilakukan, sertipikat tersebut akan sulit ditebus bahkan bisa berpindah tangan.
Sementara itu, Kepala BPN/ATR Morut menjelaskan proses sertipikat tanah untuk Desa Malino ini termasuk luar biasa, karena dari 890 bidang tanah yang diusulkan ke pusat, semuanya disetujui.
Ia juga memohon maaf karena penyerahan sertipikat ini agak terlambat. Hal ini terjadi karena diusahakan agar penyerahannya dilakukan serentak.
"Jadi penyerahannya tidak separo-separo. Semuanya sudah selesai dan diserahkan serentak," jelasnya.
Dalam acara itu bupati didampingi Kepala BPN/ATR Morut Muslim, Ketua TP PKK Morut Febriyanthi Hongkiriwang, Kepala Desa Malino Edi Yuni Yelmon Mosogu, Danramil dan Kapolsek.
Sertipikat tanah tersebut diserahkan secara simbolis dalam acara khusus penyerahan sertifikat program pendaftaran Tanah sistematis lengkap (PTSL) di Balai Desa Malino, Selasa lalu.
Dalam sambutannya, Bupati Morut mengemukakan penyerahan sertipikat ini merupakan bukti perhatian pemerintah agar hak atas tanah milik warga terlindungi secara hukum
Bupati mengakui, sertifikat tanah ini merupakan harta yang sangat berharga. Untuk itu ia minta kepada para pemilik sertifikat untuk menjaga baik-baik sertipikat tersebut.
"Jangan gampang menggadaikan sertipikat. Atau kalau toh terpaksa, silakan gadaikan kalau itu untuk keperluan yang produktif seperti untuk modal usaha," jelas bupati.
Ia mewanti-wanti agar masyarakat tidak gampang "menyekolahkan" sertipikat di bank untuk keperluan yang konsumtif seperti untuk membeli perlengkapan rumah tangga atau beli kendaraan.
Sebab kalau itu dilakukan, sertipikat tersebut akan sulit ditebus bahkan bisa berpindah tangan.
Sementara itu, Kepala BPN/ATR Morut menjelaskan proses sertipikat tanah untuk Desa Malino ini termasuk luar biasa, karena dari 890 bidang tanah yang diusulkan ke pusat, semuanya disetujui.
Ia juga memohon maaf karena penyerahan sertipikat ini agak terlambat. Hal ini terjadi karena diusahakan agar penyerahannya dilakukan serentak.
"Jadi penyerahannya tidak separo-separo. Semuanya sudah selesai dan diserahkan serentak," jelasnya.