BPJS Kesehatan Palu serahkan surat kuasa khusus ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah
Palu (ANTARA) -
Dalam rangka meningkatkan kepatuhan badan usaha dalam penyelenggaraan Program JKN di wilayah Provinsi Sulawesi Tengah, BPJS Kesehatan Cabang Palu telah menyerahkan Surat Kuasa Khusus (SKK) kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah untuk memanggil 12 badan usaha yang tidak patuh dalam memenuhi kewajibannya melakukan pembayaran iuran, Selasa (8/8).
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Palu, HS Rumondang Pakpahan mengatakan, 12 data badan usaha yang diserahkan ke Kejaksaan Tinggi tersebut sudah melalui proses pemeriksaan oleh petugas pemeriksan dan Pengawas Ketenagakerjaan sebagaimana yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
Salah satu kewenangan yang dimiliki BPJS Kesehatan yaitu melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap kepatuhan pemberi kerja.
“Dari 12 badan usaha yg diundang oleh Kejaksaan terdapat empat badan usaha yang telah menyelesaikan pembayaran, empat yang mengajukan proses cicilan dan empat yang tidak hadir memenuhi panggilan,” ujarnya.
Rumondang menjelaskan, ruang lingkup kerja sama antara BPJS Kesehatan dan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah cukup luas diantaranya untuk menyelesaikan permasalahan hukum dengan pihak terkait, memberikan bantuan hukum dimana kejaksaan bertindak sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam perkara perdata maupun tata usaha negara.
Selain itu, kerja sama tersebut juga memberikan pertimbangan hukum berupa pendapat hukum (legal opinion) dan pendampingan hukum (legal assistance), serta tindakan hukum lain oleh JPN dalam rangka memulihkan dan menyelamatkan keuangan, kekayaan serta aset negara yang dikelola oleh BPJS kesehatan.
“Kami sangat mengapresiasi Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah yang telah berkomitmen dalam mendukung program JKN khususnya penegakan kepatuhan pemberi kerja selain penyelenggara negara. Semoga sinergi dan koordinasi yang baik dapat terus terjalin untuk menyukseskan Program JKN ini,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Perdata Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, Muthmainnah Umadji mengungkapkan bahwa kewenangan Kejaksaan sebagai JPN, baik saat BPJS Kesehatan sebagai penggugat maupun sebagai tergugat, baik secara litigasi maupun non litigasi.
“Jadi apabila BPJS Kesehatan memerlukan pendampingan hukum, silahkan mengajukan SKK kepada Kejaksaan dan nanti akan diterbitkan surat perintah dari Kepala Kejaksaan Tinggi ke JPN untuk mendampingi BPJS Kesehatan, sama halnya dengan kegiatan saat ini,” tuturnya.
Ia juga mengatakan bahwa petugas pemeriksa telah melakukan pemeriksaan sebanyak tiga kali, namun karena badan usaha belum patuh juga, sehingga prosesnya dialihkan kepada Kejaksaan melalui proses SKK, dan kami wajib memanggil badan usaha yang belum patuh tersebut.
“Jadi saat ini kami melakukan proses mediasi dan negosiasi terlebih dahulu antara BPJS Kesehatan dengan badan usaha. Kita mendengarkan juga permasalahan ataupun kendala yang dialami oleh badan usaha.
Apabila badan usaha tersebut belum juga memenuhi kewajibannya, maka akan kita bahas dalam forum koordinasi pengawasan dan pemeriksaan kepatuhan dimana forum tersebut diketuai oleh Bapak Kejati dan anggota forumnya adalah instansi terkait yang memiliki kewenangan menindak badan usaha tersebut,” jelasnya.
Muthmainnah juga menyampaikan, kebanyakan alasan badan usaha tidak patuh membayar iuran karena karyawannya yang terdaftar di BPJS Kesehatan sudah tidak bekerja namun belum dikeluarkan dari data perusahaannya.
“Hal tersebut sebenarnya tidak akan menjadi masalah apabila pemberi kerja tersebut rutin melaporkan karyawannya yang telah keluar ke BPJS kesehatan. Jika memang sibuk, BPJS Kesehatan sudah mengembangkan aplikasi Elektronik Data Badan Usaha (E-dabu). Setiap badan usaha dapat membuat user masing-masing sehingga untuk keperluan penambahan dan pengurangan cukup melalui aplikasi tersebut,” ucapnya.
Ia juga mengatakan bahwa hubungan kerja sama antara BPJS Kesehatan dan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah terjalin sangat baik. Semoga hal tersebut dapat sejalan dengan peningkatan kepatuhan badan usaha di Sulawesi Tengah. (tm/nh)