Kanwil Kemenkumham Sulteng terus tingkatkan pengawasan dalam Lapas dan Rutan

id Kanwil Kemenkumham Sulteng ,Tingkatkan pengawasan lapas,Sulteng ,Cegah gangguan keamanan ,Narkoba

Kanwil Kemenkumham Sulteng terus tingkatkan pengawasan dalam Lapas dan Rutan

Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kemenkumham Sulteng Ricky Dwi Biantoro. (ANTARA/HO-Humas Kemenkumham Sulteng)

Palu (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sulawesi Tengah(Sulteng) meningkatkan pengawasan pada kawasan lembaga pemasyarakatan (Lapas) dan rumah tahanan negara (Rutan).
 
"Kami meningkatkan pengawasan dengan rutin melalukan razia yang melibatkan aparat penegak hukum guna mencegah adanya gangguan keamanan atau peredaran narkoba dalam Lapas," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kemenkumham Sulteng Ricky Dwi Biantoro di Palu, Jumat.
 
Ia mengatakan Kanwil Kemenkumham Sulteng juga kerap kali melakukan tes urine secara mendadak kepada warga binaan pemasyarakatan (WBP) maupun petugas.
 
Selain itu, pihaknya juga melakukan razia handphone terhadap warga binaan. Menurut dia, hal tersebut dilakukan guna mengedepankan tiga kunci pemasyarakatan maju atau back to basic yakni deteksi dini gangguan keamanan dan ketertiban, pemberantasan narkoba, serta bersinergi dengan aparat penegak hukum lain.
 
"Sebagai upaya memberantas dan mencegah peredaran narkoba serta menjaga keamanan dan ketertiban dalam Lapas serta Rutan, kami juga telah melakukan pemindahan besar-besaran warga binaan Lapas dan Rutan," ujarnya.

Menurut Ricky, dengan menerapkan prinsip deteksi dini, pihaknya telah banyak menggagalkan upaya penyeludupan narkoba atau handphone ke dalam Lapas.
 
Oleh karena itu, dia menyebutkan Kanwil Kemenkumham Sulteng terus bertekad serta berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba di dalam Lapas.
 
"Komitmen ini guna mewujudkan Lapas Bersinar atau bersih dari narkoba yang menjadi tujuan bersama seluruh pihak," ujarnya.
 
Terakhir, dia mengatakan pihaknya tidak akan segan-segan menindak apabila ditemukan petugas terlibat peredaran atau membantu membawa narkoba ke dalam Lapas/Rutan, dengan salah satu sanksinya yakni pemecatan secara tidak hormat.