Bangkep tingkatkan kapasitas aparatur desa kelola keuangan

id Keuangan Desa,Dana desa,Bpkp sulteng,Bupati Bangkep,Pemkab Bangkep,Ihsan Basir

Bangkep tingkatkan kapasitas aparatur desa kelola keuangan

Foto bersama Bupati Banggai Kepulauan Ihsan Basir dengan pihak BPKP Sulteng dengan seluruh peserta bimtek. (ANTARA/HO-Dinas Kominfo Bangkep)

Banggai Kepulauan, Sulteng (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Banggai Kepulauan, Sulawesi Tengah dan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sulteng bersinergi meningkatkan kapasitas aparatur desa dalam pengelolaan dan pemanfaatan keuangan desa.

"Ini merupakan salah satu upaya dalam rangka percepatan pelaporan konsolidasi keuangan desa, baik di tingkat kabupaten maupun pelaporan kepada Kementerian Dalam Negeri," kata Bupati Banggai Kepulauan Ihsan Basir di Banggai Kepulauan, Selasa.

Peningkatan kapasitas aparatur desa, khususnya kepala urusan keuangan desa itu melalui bimbingan teknis sistem keuangan desa (Siskeudes).

Kegiatan ini melibatkan kaur keuangan desa dari 75 desa se-Kabupaten Banggai Kepulauan dengan tujuan membangun kesepahaman aparatur desa dalam pengelolaan keuangan desa sesuai Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.

Aplikasi Siskeudes yang diterapkan di Kabupaten Banggai Kepulauan saat ini versi 2.05 rilis, sedangkan seluruh desa telah terhubung secara daring sehingga data terkait dengan keuangan desa dapat langsung dicetak secara seketika.

Bupati Ihsan Basir menilai dengan aplikasi Siskeudes mempermudah pemerintah mengontrol penggunaan dan peruntukan dana desa yang dikelola oleh pemerintah desa.

Di samping itu, katanya, Siskeudes dapat mendongkrak nilai Monitoring Center For Prevention (MCP) Kabupaten Banggai Kepulauan dalam pencegahan penyalahgunaan anggaran desa.

"Oleh karena itu sistem ini sangat dibutuhkan untuk pelaksanaan proses digitalisasi dalam penggunaan dan pemanfaatan keuangan desa," ujarnya.

Ia mengatakan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi telah menerbitkan Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 8 Tahun 2022 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2023.

Berdasarkan peraturan tersebut, prioritas penggunaan dana desa pada 2023 untuk percepatan pencapaian tujuan Sustainable Development Goals (SDGs) meliputi pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan desa dan program prioritas nasional sesuai kewenangan desa, serta mitigasi penanganan bencana alam dan non-alam.

Salah satu penekanan dari peraturan tersebut, kata dia, terkait dengan pembangunan dan pemulihan ekonomi masyarakat berbasis desa.

Oleh karena itu, ujar dia, pemerintah desa dapat berinovasi untuk mengembangkan ekonomi produktif secara berkelanjutan.