Jakarta (ANTARA) - Majelis Sidang Kode Etik Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri bersalah telah melanggar Kode Etik dan Kode Perilaku Insan KPK terkait pertemuannya dengan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
"Menyatakan Terperiksa Firli Bahuri telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran kode etik dan kode perilaku yaitu melakukan hubungan langsung maupun tidak langsung dengan Syahrul Yasin Limpo yang perkaranya sedang ditangani oleh KPK," kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean dalam Sidang Kode Etik di Gedung Pusat Pendidikan Antikorupsi KPK, Jakarta Selatan, Rabu.
Tumpak menerangkan tindakan Firli yang tidak memberitahukan kepada sesama Pimpinan mengenai pertemuan dan komunikasi dengan Syahrul Yasin Limpo diduga menimbulkan benturan kepentingan.
Dewas juga mengatakan perbuatan tersebut tidak menunjukkan keteladanan dalam tindakan dan perilaku sebagai pimpinan KPK.
Tumpak menjelaskan perbuatan Firli juga dinyatakan telah melanggar Peraturan Dewan Pengawas Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku KPK Pasal 4 ayat (2) huruf a Pasal 4 ayat (1) huruf j dan Pasal 8 huruf e.
Atas pertimbangan tersebut, Dewas KPK kemudian menjatuhkan sanksi terberat bagi insan KPK yakni diminta mengundurkan diri.
"Menjatuhkan sanksi berat kepada terperiksa berupa diminta untuk mengajukan pengunduran diri sebagai pimpinan KPK," kata Tumpak.
Pembacaan putusan Sidang Kode Etik tersebut juga dilakukan secara in absentia tanpa kehadiran Firli Bahuri.
Berita Terkait
Kapolri yakin Polda Metro serius selesaikan kasus Firli Bahuri
Selasa, 5 Maret 2024 7:09 Wib
Ada tiga gugatan praperadilan terkait Firli Bahuri
Sabtu, 2 Maret 2024 10:10 Wib
Firli Bahuri kembali mangkir dari pemriksaan
Senin, 26 Februari 2024 16:09 Wib
Penyidik Polri harapkan Firli hadiri pemeriksaan
Senin, 26 Februari 2024 9:57 Wib
Polda Metro Jaya jadwalkan kembali pemanggilan terhadap Firli Bahuri
Jumat, 23 Februari 2024 12:27 Wib
Firli Bahuri cabut gugatan praperadilan kedua
Jumat, 26 Januari 2024 16:44 Wib
Istana sebut presiden dan Setneg perlu konfirmasi soal pengganti Firli
Senin, 22 Januari 2024 16:46 Wib
Firli selesai diperiksa, Polisi: berkas segera dikembalikan ke Kejati
Jumat, 19 Januari 2024 15:14 Wib