KPU Palu layani pindah memilih bagi staf kementerian

id KPU Kota Palu,Pindah memilih ,DPTb,Staf Kementerian Sulteng ,Kota Palu

KPU Palu layani pindah memilih bagi staf kementerian

KPU Kota Palu, Sulawesi Tengah, memfasilitasi layanan pindah memilih bagi staf kementerian di Palu, Sabtu (13/1/2024). (ANTARA/HO-Dokumentasi KPU Kota Palu)

Palu (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palu, Sulawesi Tengah, melayani pindah memilih bagi staf kementerian di provinsi setempat agar terdaftar sebagai Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) guna meningkatkan akses partisipasi pemilih dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
 


"Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pelayanan DPTb kepada staf kementerian yang berdomisili di luar Kota Palu, dan berkeinginan menggunakan hak pilih mereka di Kota Palu pada Pemilu 2024," kata Anggota KPU Kota Palu Muhammad Musbah di Palu, Sabtu.

 

DPTb dimaksudkan adalah daftar pemilih yang telah terdaftar dalam DPT pada suatu Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan karena keadaan tertentu, pemilih tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPS tempat yang bersangkutan terdaftar dan memberikan suara di TPS lain.

 

Ia mengatakan semua warga negara yang telah terdaftar di DPT secara nasional memiliki hak untuk mendapatkan layanan, termasuk menyalurkan hak pilihnya di tiap TPS walaupun bukan daerah domisili, karena alasan tertentu.

 

Oleh karena itu, kata Musbah, pelayanan tersebut merupakan upaya KPU Kota Palu untuk memastikan bahwa setiap warga negara, termasuk yang bekerja pada instansi kementerian atau pemerintahan di ibu kota Sulteng itu dapat memiliki akses yang sama dan mudah untuk berpartisipasi dalam Pemilu.

 

Dia mengatakan upaya tersebut sebagai wujud komitmen KPU Kota Palu dalam menyediakan layanan yang terbuka, transparan, dan akuntabel bagi pemilih dari luar daerah tersebut.

 

"Inisiatif ini juga menegaskan pentingnya akses yang mudah dan terjangkau bagi pemilih, terlepas dari domisili mereka dalam rangka mendukung pemilihan umum yang adil dan transparan," ujarnya.

 

Layanan ini telah dihadirkan bagi staf Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Sulteng, Balai Pengendalian Perubahan Iklim Wilayah Sulawesi Tengah dan Balai Lingkungan Hidup dan Hutan Provinsi Sulteng yang bekerja sama dengan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

 

"Kegiatan ini menunjukkan dedikasi KPU Kota Palu dalam memastikan partisipasi yang luas dan adil dalam proses demokrasi, khususnya bagi mereka yang berdomisili di luar wilayah pemilihan namun bertugas di Kota Palu," kata Musbah.