Imbauan tersebut disampaikan oleh Wakil Jaksa Agung ketika memberi pengarahan dalam kegiatan monitoring, evaluasi dan asistensi satuan kerja akselerasi/percontohan pembangunan zona Integritas lingkungan Kejaksaan RI Tahun 2024 di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Maluku pada Kamis (1/2).
“Doktrin Tri Krama Adhyaksa sejatinya akan membentuk karakter Insan Adhyaksa menjadi insan yang sempurna,” kata Sunarta dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Sabtu.
Ia menjelaskan, Reformasi Birokrasi merupakan sebuah kewajiban dan konsekuensi logis dari terbitnya UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
Sedangkan mengenai Tri Krama Adhyaksa, secara filosofis, Satya melambangkan karakter Insan Adhyaksa yang memiliki integritas dengan semangat kejujuran dan kedisiplinan, Adhi adalah simbol yang melambangkan keprofesionalan, dan Wicaksana melambangkan figur yang bijaksana serta memiliki akhlak yang mulia.
Wakil Jaksa Agung mengingatkan bahwa Reformasi Birokrasi adalah salah satu prioritas pembangunan nasional yang fundamental untuk mencapai pemerintahan yang baik melalui penguatan oleh para insan dengan memaksimalkan integritas, etos kerja, dan semangat kerja sama.
“Reformasi Birokrasi tidak hanya menyangkut WBK/WBBM saja dan bukan kontestasi, melainkan sarana untuk mengubah dan membentuk pola pikir, pola sikap, dan pola tindak menjadi sebuah pola budaya dalam melayani masyarakat, khususnya masyarakat pengguna layanan Kejaksaan RI,” ujarnya.
Terakhir, menghadapi tahun politik, Sunarta meminta agar seluruh personel kejaksaan menjaga netralitas dan stabilitas politik dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya.
Selain itu, ia juga meminta agar seluruh Insan Adhyaksa santun dalam menggunakan media sosial dan tidak menimbulkan kegaduhan yang dapat mencoreng nama baik institusi.