Sepaku, Kaltim (ANTARA) - Komisioner KPU Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) Bidang Informasi dan Data Wiwik Susiati mengatakan bahwa sesuai dengan regulasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 7 Tahun 2022, TPS hanya bisa mengakomodir hak suara pemilih yang terdaftar sebagai DPT, DPTb, dan DPK pada Pemilu 2024.
Hal itu ia sampaikan sebagai respons dari protes puluhan pekerja Ibu Kota Nusantara (IKN) yang tidak dapat melakukan pencoblosan di TPS lokasi khusus, yakni TPS 901 dan TPS 902 di hari H.
"Di regulasi kami, bisa kami mengakomodir, atau melayani bagi pemilih yang sudah melapor di kami, baik di KPU, di PPK kami, maupun di PPS, nah baru kami cek betul tidak mereka terdaftar di DPT," kata Wiwik di TPS lokasi khusus, Kecamatan Sepaku, Kalimantan Timur, Rabu.
Wiwik menjelaskan, pihaknya hanya dapat melayani pemilih yang sudah terdaftar sesuai dengan domisili KTP-el, untuk kemudian melapor ke KPU atau PPK maupun PPS. Setelah melapor, KPU akan memastikan apakah calon pemilih sudah terdaftar di DPT asalnya atau belum.
Jika sudah terdaftar, KPU akan melayani dengan syarat para pekerja harus membawa surat tugas bekerja dari perusahaan serta KTP -el. Ia juga menegaskan bahwa pengurusan status pemilih harus dilakukan secara individu, bukan secara kolektif.
Wiwik juga mengklaim bahwa pihaknya bekerja sama dengan Bawaslu PPU, Pemkab PPU, OIKN telah melakukan berbagai agenda sosialisasi pelaksanaan Pemilu 2024 kepada perusahaan sejak 2022.
Sosialisasi tersebut sudah dilakukan diberbagai tempat, mulai dari Balikpapan, Samarinda, hingga Titik Nol IKN. Selain itu, sebagai salah satu upaya memfasilitasi pekerja IKN, ia menyampaikan bahwa KPU juga melakukan jemput bola ke berbagai lokasi perusahaan guna mendorong pekerja berpartisipasi dalam Pemilu 2024.
"Kami sebelum H-30 (jemput bola), kawan-kawan yang bekerja kan tidak bisa (mendaftar), bekerja terus kan, mereka kalau bikin shift-shift-an, harus mendaftar di kawan-kawan kami di desa/kelurahan, jadi kami aktif menjemput bola, kami aktif ke lapangan," ujarnya.
Lebih lanjut, Wiwik menilai bahwa penyelenggara Pemilu 2024 sudah maksimal dalam melakukan sosialisasi agar pekerja IKN tetap bisa menggunakan hak suaranya.
Sebelumnya, sekitar pukul 12.15 WITA menjelang akhir pencoblosan, terdapat sejumlah pekerja IKN yang kecewa lantaran tidak dapat mencoblos.
Imroel Sam, salah satu pekerja yang tak bisa mencoblos mengatakan bahwa ia tidak bisa menyalurkan hak suaranya karena tidak terdaftar dalam TPS 901.
"Tapi waktu ada meeting di Balikpapan, diberikan fasilitas gitu, untuk memilih gitu, untuk perkembangannya kan nggak tau. Tapi saya kira kan negara maju kita ini," ujarnya.
Hingga akhir pencoblosan, sejumlah pekerja IKN yang belum terdaftar dalam TPS tetap tidak boleh melakukan pencoblosan.
Berita Terkait
KPU Kota Palu laksanakan PSU Pilkada di TPS 04 Kelurahan Tipo
Kamis, 5 Desember 2024 13:22 Wib
KPU Kabupaten Morowali tetapkan dua TPS gelar PSU Pilkada 2024
Kamis, 5 Desember 2024 5:46 Wib
KPU Palu tetapkan PSU Pilkada 2024 untuk satu TPS
Selasa, 3 Desember 2024 18:20 Wib
Wako Palu: Jaga kondusivitas proses pemungutan suara
Rabu, 27 November 2024 15:28 Wib
KPU Parigi Moutong pastikan tidak ada kecurangan rekapitulasi suara di PTS
Rabu, 27 November 2024 15:27 Wib
Gubernur Sulteng kunjungi TPS di Sigi untuk pastikan keamanan kondusif
Rabu, 27 November 2024 12:24 Wib
Gibran bersama istri mencoblos di TPS 018 Kelurahan Manahan-Solo
Rabu, 27 November 2024 11:11 Wib
Polres Donggala kerahkan 332 personel untuk pengamanan TPS di pilkada
Selasa, 26 November 2024 15:10 Wib