Menteri ESDM ungkap divestasi saham Vale Indonesia sudah disepakati

id MENTERI ESDM,DIVESTASI SAHAM VALE,VALE INDONESIA,MIND ID

Menteri ESDM ungkap divestasi saham Vale Indonesia sudah disepakati

Menteri ESDM Arifin Tasrif saat temu media di Gedung Ditjen Migas Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (16/2/2024). ANTARA/Benardy Ferdiansyah

Jakarta (ANTARA) - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengungkapkan proses divestasi 14 persen saham PT Vale Indonesia kepada Indonesia melalui holding BUMN pertambangan MIND ID sudah disepakati.

"Sudah (disepakati), sesuai dengan proporsi saham yang dilepas," kata Arifin saat temu media di Gedung Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas) Kementerian ESDM Jakarta, Jumat.

Ia pun mengharapkan divestasi saham Vale dapat selesai dalam beberapa hari ini karena prosesnya tinggal administrasi saja.

"Kita tunggu kan beberapa hari ini, mudah-mudahan hari Senin (19/2) bisa rampung, timnya lagi kerja semuanya," ujar Arifin.

Sedangkan untuk kesepakatan harga divestasi, ia menyebut di kisaran Rp3.000 per saham. "Kepalanya tiga," kata Arifin.

Sebelumnya, kesepakatan awal (head of agreement/HoA) terkait dengan divestasi saham Vale Indonesia sebesar 14 persen telah ditandatangani.



Penandatanganan itu dilakukan di sela-sela Forum Kerja Sama Ekonomi Asia-Pasifik (APEC) 2023 di San Fransisco, Amerika Serikat (AS).

"Iya head of agreement-nya di San Fransisco. Harusnya minggu ini selesai urusan yang di APEC, jadi dalam momen APEC ini ditandatangani," ungkap Arifin pada November 2023 lalu.

Adapun, pemegang saham terbesar Vale Indonesia adalah Vale Canada dengan kepemilikan saham 43,79 persen. Berikutnya, MIND ID dengan kepemilikan 20 persen, dan Sumitomo Metal Mining sebesar 15,03 persen. Sedangkan, kepemilikan publik pada Vale sebesar 21,18 persen.

Pemerintah perlu meningkatkan kepemilikan saham di Vale melalui divestasi pemegang saham lain, seiring dengan masa operasi dan kontrak Vale Indonesia yang akan berakhir pada 28 Desember 2025.

Divestasi Vale dilakukan demi kepentingan nasional seiring dengan rencana hilirisasi dan industrialisasi yang dilakukan pemerintah.

Divestasi juga menjadi syarat bagi Vale untuk bisa memperpanjang kontrak karya (KK) menjadi izin usaha pertambangan (IUP).