KPU Sigi serahkan kesimpulan dugaan penggelembungan suara

id Kpu sigi,Komisi pemilihan umum ,Bawaslu ,Kabupaten Sigi ,Sulawesi Tengah ,Penggelembungan suara

KPU Sigi serahkan kesimpulan dugaan penggelembungan suara

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sigi, Soleman. (ANTARA/Moh Salam)

Sigi, Sulawesi Tengah (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah (Sulteng) menyerahkan hasil kesimpulan terlapor dari laporan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) setempat terkait dugaan pelanggaran administratif pada Pemilu 2024 bahwa dugaan penggelembungan suara adalah tidak benar secara hukum.
 
"Bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap selama sidang pemeriksaan terkait dugaan penggelembungan suara oleh pelapor, tidak benar dan tidak beralaskan hukum, sehingga laporan pelapor agar ditolak seluruhnya, " kata Ketua KPU Sigi Soleman di Sigi, Sabtu.
 
Dia mengemukakan selama proses pelaksanaan rekapitulasi, baik ditingkat kecamatan sampai tingkat kabupaten sudah dilakukan sesuai dengan mekanisme dan peraturan perundang-undangan.
 
"Kami tidak melakukan pelanggaran tata cara, mekanisme dan prosedur dalam proses pelaksanaan rekapitulasi penghitungan perolehan suara," ucapnya.
 
Oleh karena itu, KPU Sigi berkesimpulan bahwa terlapor tidak terbukti melakukan pelanggaran administrasi pemilihan umum tahun 2024 di Kabupaten itu mulai dari tingkat Tempat Pemungutan Suara (TPS) hingga rekapitulasi tingkat kabupaten.
 
"Terlapor telah melaksanakan tugas dan kewenangan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, " ujar Soleman.
 
Menurut Ketua KPU Sigi, laporan yang dilaporkan Darwis Saing menggunakan dalil sebagai warga negara Indonesia yang mempunyai hak pilih.
 
Dua saksi dari pelapor dihadirkan dalam pemeriksaan alat bukti dan saksi menyebutkan mengenal pelapor sebagai calon anggota DPRD Sigi Pemilu 2024, masih menjabat anggota DPRD Sigi 2019-2024, dan pengurus partai politik PKB setempat.
 
"Salah satu saksinya menyatakan bahwa partai politik PKB sebagai peserta pemilu tidak pernah mengajukan laporan pelanggaran administrasi Pemilihan Umum ke Bawaslu Sigi, sehingga dalil eksepsi terlapor tentang pelapor tidak memiliki legal standing sebagi pelapor, karena merupakan pengurus parpol PKB dan caleg DPRD kabupaten untuk Pemilu 2024," tutur Soleman.
 
Sementara itu, Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sigi Hairil mengatakan untuk perkara administrasi pemilu yang dilaporkan oleh Darwis Saing akan diputuskan tanggal 25 Maret 2024.
 
"Putusan perkara itu diagendakan hari Senin jam 10.00 Wita dengan dihadiri pelapor dan terlapor," kata Hairil.