Imigrasi Banggai mengajak WNA manfaatkan layanan visa mobile

id Imigrasi, banggai, sulawesi tengah

Imigrasi Banggai mengajak WNA manfaatkan layanan visa mobile

Suasana pelayanan di Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Banggai, Sulawesi Tengah. Foto ; ANTARA/HO (Dokumentasi Humas Imigrasi Banggai)

Banggai (ANTARA) - Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI (Tempat Pemeriksaan Imigrasi) Banggai, Sulawesi Tengah (Sulteng), mengajak Warga Negara Asing (WNA) dan masyarakat yang berlibur, bekerja, berbisnis, berinvestasi, maupun tinggal dan menetap di Indonesia, untuk memanfaatkan layanan Mobile Online Visa Information (Molina).
 
"Setiap WNA yang datang ke Indonesia khususnya di Banggai wajib memanfaatkan aplikasi Molina ini dengan mengakses link https://evisa.imigrasi.go.id/ atau kunjungi media sosial Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Banggai," ungkap Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Banggai Octaveri, Kamis. 
 
Menurutnya, aplikasi ini sangat memudahkan WNA dalam mengurus visa Indonesia dan Izin Tinggal Keimigrasian, seperti permohonan baru visa, perpanjangan Izin Tinggal Keimigrasian, dan pengurusan dokumen keimigrasian lainnya.
 
"Layanan ini memfasilitasi WNA atau penjamin untuk mengajukan proses permohonan secara daring tanpa perlu datang ke Kantor Imigrasi Banggai," katanya.
 
Molina memiliki beberapa kelebihan, kata dia, yaitu praktis karena dapat diakses kapanpun dan di manapun, proses permohonan visa lebih cepat dan efisien, tanpa bertemu petugas, persyaratan dan prosedur permohonan visa mudah dipahami, dalam mengisi formulir serta data pemohon terjamin keamanan dan kerahasiaannya.
 
Melalui aplikasi ini,pemohon dapat melakukan langkah-langkah mulai dari pendaftaran dengan membuat akun dan mengisi data diri, melengkapi informasi terkait tujuan, lama tinggal, dan data lainnya.
 
"Kemudian membayar biaya visa secara online dan bisa melakukan pelacakan status permohonan, dengan memantau status permohonan visa dan izin tinggal keimigrasian secara real-time," paparnya.
 
Molina sendiri merupakan aplikasi yang dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi di bawah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Ri untuk memudahkan proses permohonan Visa Indonesia dan Izin Tinggal Keimigrasian, yang berbasis elektronik, digital, dan hemat energi (go green) karena mengurangi penggunaan kertas.
 
"Tentu ini merupakan salah satu upaya Direktorat Jenderal Imigrasi untuk memberikan layanan yang efektif dan bersifat elektronik yang dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat dunia kepada Indonesia," tutup Octaveri.