KPU Kota Palu mulai memetakan TPS untuk Pilkada 2024

id KPU Kota Palu,Pemetaan TPS ,Pilkada 2024,Sulawesi Tengah ,Kota Palu

KPU Kota Palu mulai memetakan TPS untuk Pilkada 2024

Anggota KPU Kota Palu dan PPK setempat melakukan pemetaan TPS pilkada 2024 di Kota Palu, Minggu (26/5/2024). ANTARA/HO-KPU Kota Palu

Palu (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palu, Provinsi Sulawesi Tengah, mulai memetakan tempat pemungutan suara (TPS) untuk pemilihan kepala daerah (pilkada) tahun 2024 di daerah ini.

Anggota Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kota Palu Musbah di Palu, Minggu, pihaknya telah menetapkan sebanyak 484 TPS dengan rata-rata 488 sampai 598 pemilih per TPS yang tersebar di berbagai kelurahan di Kota Palu pada pilkada 2024. 
 
"Kegiatan pemetaan TPS bertujuan untuk memastikan kelancaran proses pilkada 2024 di Kota Palu," ujarnya.

Dia mengatakan KPU Kota Palu memberikan pemahaman kepada panitia pemilihan kecamatan (PPK) terkait standar dan persyaratan yang harus dipenuhi dalam menyiapkan TPS, termasuk memastikan aksesibilitas bagi penyandang disabilitas.
 
Menurut dia, pemetaan ini merupakan bagian dari rangkaian persiapan yang dilakukan oleh KPU Kota Palu untuk memastikan bahwa pilkada 2024 berlangsung dengan lancar dan transparan.
 
Meskipun demikian, kata dia, hasil pemetaan tersebut masih bersifat sementara karena pihaknya terus melakukan evaluasi, termasuk mempertimbangkan tata letak geografis dan jarak tempuh ke TPS untuk memaksimalkan aksesibilitas pemilih.
 
Musbah menyebut proses pemetaan TPS ini cukup krusial untuk memastikan bahwa semua pemilih dapat dengan mudah mengakses TPS pada hari pemungutan suara, sehingga meningkatkan partisipasi pemilih.
 
"Pemetaan ini juga melibatkan analisis mendetail terkait layout geografis yang memungkinkan pemetaan TPS yang lebih strategis dan efisien," ujarnya.
 
Dia menambahkan bahwa KPU Kota Palu berkomitmen untuk terus mengoptimalkan semua aspek penyelenggaraan pilkada 2024, termasuk pemetaan TPS.

Musbah mengatakan pihaknya  berupaya memastikan bahwa setiap warga Kota Palu yang memenuhi syarat memiliki kesempatan yang sama untuk menggunakan hak pilihnya dalam memilih pemimpin daerah mereka pada 27 November 2024.