KPU Kabupaten Sigi pastikan tidak ada perubahan penetapan jumlah kursi di DPRD

id Kabupaten Sigi ,Sulawesi Tengah ,KPU Sigi ,Komisi Pemilihan Umum ,Pemilu 2024

KPU Kabupaten Sigi pastikan tidak ada perubahan penetapan jumlah kursi di DPRD

Ketua KPU Kabupaten Sigi Soleman (kiri). ANTARA/Moh Salam

Sigi (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, memastikan tidak ada perubahan terkait dengan penetapan perolehan jumlah kursi dan calon anggota legislatif (caleg) terpilih pada Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sigi 2024.
 


"Tidak ada perubahan dengan hasil yang telah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sigi," kata Ketua KPU Kabupaten Sigi Soleman di Sigi, Senin.

 

Soleman menuturkan bahwa pihaknya saat ini masih menunggu keputusan dari KPU RI untuk melakukan kembali penetapan caleg terpilih.

 

"Kami tinggal menunggu penetapan caleg terpilih dan perolehan kursi," ucapnya.

 

Penetapan hasil pemilu tingkat kabupaten di Sigi berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Sigi Nomor 64 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPRD Kabupaten Sigi Tahun 2024.

 

"Berdasarkan data KPU Kabupaten Sigi perolehan suara sah partai politik Pemilu 2024 sebanyak 152.485 suara," ujarnya.

 

Partai politik yang berhasil masuk parlemen pada periode 2024—2029 sebanyak 10 parpol, yaitu Partai Golkar, Gerindra, Demokrat, NasDem, PDI Perjuangan, PKB, PKS, Perindo, PAN, dan PBB.

 

Ia menyebutkan lima partai politik yang mendapatkan suara sah tertinggi pada Pemilu 2024, yaitu Golkar 25.073 suara, Gerindra 18.728 suara, PDI Perjuangan 16.179 suara, Demokrat 15.254 suara, dan NasDem 13.745 suara.

 

Berikutnya Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) sebanyak 9.527 suara, Perindo 9.007 suara, PAN 8.075 suara, PKS 7.063 suara, dan PBB 6.989 suara.

 

Sebelumnya, ada gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) DPRD Kabupaten Sigi 2024 oleh Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) untuk Daerah Pemilihan 5. Gugatan ini ditolak Mahkamah Konstitusi (MK).

 

Gugatan itu bernomor 16601-01-26/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 dengan hasil menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya.