Palu (ANTARA) - Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) menyebut imunisasi Inactivated Poliovirus Vaccine dosis kedua (IPV2) aman diberikan kepada bayi usia 9 bulan, yang bersama dengan imunisasi campak.
"Imunisasi polio IPV2 diberikan secara suntik kepada anak dan itu aman. Secara agama itu halal, dan secara medis hal tersebut diperbolehkan yang bermanfaat untuk mencegah penyakit polio," kata Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinkes Sulteng Jumriani di Palu, Rabu, pada lokakarya penyebaran informasi IPV2 dan sosialisasi Pekan Imunisasi Nasional (PIN) Polio 2024.
Ia mengatakan sosialisasi dilakukan agar media dapat membantu menginformasikan hal positif kepada masyarakat tentang pentingnya perlindungan maksimal kepada anak dari virus polio.
Pemerintah pusat telah menetapkan status Kejadian Luar Biasa (KLB) Polio sebagai respon dari penemuan kasus lumpuh layu yang disebabkan oleh Polio Tipe cVPDV2. Dalam kurun waktu 2022 hingga saat ini polio tersebar di beberapa wilayah Indonesia yaitu Aceh, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Regional Papua.
Ia menjelaskan polio adalah penyakit menular yang disebabkan oleh virus polio yang paling sering menyerang anak-anak di bawah lima tahun. Meskipun sebagian besar infeksi tidak menunjukkan gejala, dalam beberapa kasus, virus ini dapat menyerang sistem saraf, yang mengakibatkan kelumpuhan atau bahkan kematian.
"Kelumpuhan yang disebabkan oleh polio tidak dapat disembuhkan. Namun demikian, polio merupakan penyakit yang bisa dicegah melalui pemberian imunisasi sehingga sangat penting untuk memastikan pemberian imunisasi polio secara lengkap pada anak," katanya.
Oleh karena itu, kata dia, saat ini imunisasi polio pada program imunisasi rutin mewajibkan pemberian imunisasi bOPV (polio tetes) sebanyak 4 dosis dan imunisasi IPV (polio suntik) sebanyak 2 dosis.
Imunisasi IPV1 diberikan pada usia empat bulan dan imunisasi polio IPV2 diberikan pada bayi usia 9 bulan bersamaan dengan pemberian imunisasi campak yang bermanfaat untuk mencegah penyakit polio yang disebabkan oleh virus polio tipe 1,2,3 yang dapat menimbulkan lumpuh layuh permanen pada anak.
Sementara itu,lanjutnya, capaian pemberian imunisasi IPV2 di Sulteng masih rendah yang berada di angka 38 persen dan masih jauh dari target di atas 80 persen.
Untuk itu, sebut dia, sebagai salah satu upaya dalam mengakhiri transmisi virus polio di Indonesia, pemerintah pusat telah dan sedang menjalankan pemberian imunisasi massal polio atau PIN Polio pada semua wilayah yang melaporkan kasus polio.
Pada pelaksanaan PIN Polio 2024 Dinkes Sulteng menargetkan 434.587 anak menerima imunisasi polio tetes yang tersebar di 13 kabupaten/kota, yang berlangsung mulai 23 Juli 2024 sebanyak dua putaran dengan sasaran anak usia 0-7 tahun.
"Pelaksanaan PIN Polio harus dijalankan pada semua wilayah kerja puskesmas di Sulawesi Tengah dengan target capaian 95 persen untuk masing-masing wilayah guna pembentukan kekebalan kelompok dari virus polio yang ditemukan saat ini," ujarnya.