Palu (ANTARA) - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Sulawesi Tengah (Sulteng) mencatatkan dua produk unggulan Kabupaten Banggai, yakni kelapa Babasal Taima dan salak Pondoh Simpang Raya dalam kekayaan intelektual indikasi geografis (IG).
"Perlindungan IG menjadi bentuk keberpihakan negara terhadap potensi lokal. Hal ini bukan hanya soal legalitas, tapi juga tentang menjaga warisan alam, mendorong daya saing daerah, serta membangun kemandirian ekonomi masyarakat," kata Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng Rakhmat Renaldy di Palu, Jumat.
Ia mengatakan Kabupaten Banggai memiliki kekayaan alam dan budaya yang luar biasa. Oleh karena itu, melalui perlindungan kekayaan intelektual, tidak hanya menjaga identitas daerah, tetapi juga membuka peluang peningkatan nilai tambah ekonomi bagi masyarakat.
Ia menyebut kelapa Babasal Taima adalah salah satu kekayaan alam unggulan yang tumbuh secara khas di wilayah Taima, Kabupaten Banggai.
Menurut dia, produk ini memiliki karakteristik unik dari segi rasa, bentuk, dan kualitas yang tak dimiliki kelapa dari daerah lain, sehingga layak memperoleh perlindungan melalui skema indikasi geografis.
Sementara itu, salak Pondoh Simpang Raya merupakan salah satu komoditas unggulan daerah yang dikenal luas karena memiliki rasa manis khas, aroma segar, serta tekstur yang renyah.
Produk ini tumbuh secara alami di lahan-lahan pertanian dengan karakter geografis yang unik di wilayah Simpang Raya, menjadikannya berbeda dari salak pondoh pada umumnya.
Untuk itu, menurut dia, dengan diterbitkannya sertifikat IG ini, salak Pondoh Simpang Raya dan kelapa Babasal Taima resmi tercatat sebagai produk yang dilindungi oleh hukum negara berdasarkan kekhasan geografisnya.
"Hal ini juga sekaligus memperkuat identitas daerah dalam menghadapi tantangan persaingan pasar serta ancaman komersialisasi tanpa pengakuan sah," ujarnya.
Menurut dia, sinergi antara pemerintah pusat dan daerah menjadi kunci dalam memperluas jangkauan layanan kekayaan intelektual.