Palu (ANTARA) - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Sulawesi Tengah (Sulteng) dan Kanwil Kementerian HAM (KemenHAM) setempat berkolaborasi dalam penguatan kapasitas HAM bagi pelaku usaha di daerah ini.
"Pelaku usaha perlu memahami bahwa prinsip penghormatan terhadap HAM bukan hanya tanggung jawab negara, tetapi juga bagian dari praktik bisnis yang berkelanjutan," kata Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng Rakhmat Renaldy dalam keterangannya di Palu, Minggu.
Ia mengatakan penguatan kapasitas HAM bagi pelaku usaha penting untuk mendorong pelaku usaha agar tidak hanya fokus pada pertumbuhan ekonomi, tetapi juga menjaga prinsip hak asasi manusia dalam operasional bisnis mereka.
Untuk itu, pihaknya dan KemenHAM berkolaborasi sebagai langkah awal dalam implementasi Prinsip-Prinsip Panduan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) tentang Bisnis dan HAM (UN Guiding Principles on Business and Human Rights/UNGPs).
Ia menjelaskan bahwa sasaran utama kegiatan adalah pelaku usaha di wilayah Sulawesi Tengah agar memiliki pemahaman yang lebih baik terhadap kewajiban dan tanggung jawab dalam menghormati hak asasi manusia dalam kegiatan usaha.
Menurut dia, pemahaman ini akan memperkuat citra usaha dan membuka peluang kerja sama lebih luas dengan berbagai pihak, baik nasional maupun internasional.
“Pelaku usaha yang menjunjung nilai-nilai HAM akan lebih dipercaya dan berpotensi menjalin kemitraan yang strategis di era ekonomi global saat ini,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa tim Kanwil akan menyusun rencana pelaksanaan secara lebih rinci, menyiapkan materi sosialisasi serta media publikasi, dan melakukan koordinasi teknis dengan instansi terkait.
Penguatan kapasitas HAM ini juga akan menghadirkan instansi pendukung serta dinas-dinas terkait, seperti Dinas Koperasi dan UMKM agar jangkauan terhadap pelaku usaha semakin luas dan efektif.
Ia melanjutkan kegiatan ini ditargetkan mampu meningkatkan pemahaman pelaku usaha terhadap isu HAM sekaligus mendorong terciptanya ekosistem usaha yang inklusif, adil, dan bertanggung jawab.