DP3A Sulteng: penguatan keluarga cegah kekerasan terhadap perempuan-anak

id Dp3a,Mui

DP3A Sulteng: penguatan keluarga cegah kekerasan terhadap perempuan-anak

Kasubdit Perlindungan Hak Perempuan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Sulawesi Tengah, Irmawati Sahi (Antaranews Sulteng/Muhammad Hajiji) (Antaranews Sulteng/Muhammad Hajiji/)

Palu,  (ANTARANews Sulteng) - Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Sulawesi Tengah (Sulteng), gencar melakukan penguatan keluarga untuk mencegah terjadinya kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kota Palu.

"Peran masyarakat dalam pencegahan kekerasan dimulai dari keluarga dengan mengedepankan fungsi ketahanan keluarga dalam menanamkan nilai-nilai karakter, kasih sayang sehingga terhindar dari praktik praktik kekerasan, kata Kasubbid Perlindungan Hak Perempuan DP3A Sulteng, Irmawati Sahi, di Palu, Selasa.

Menurut Irma, keluarga menjadi unsur terpenting dalam pembentukan karakter diri seorang manusia. Karena, keluarga memiliki peran dan tanggung jawab untuk menentukan baik atau buruknya sifat dan sikap seseorang.

Menurut dia, peran tersebut dapat diwujudkan dalam bentuk sosialisasi nilai atau norma masyarakat dan agama, pendidikan moral dan penguatan mental hingga masalah psikologis (perhatian dan kasih sayang).

"Keluarga juga dapat menjadi institusi yang paling efektif untuk mengawasi dan mencegah suatu tindak pelanggaran. Peran keluarga sangat penting untuk menginternalisasikan norma dan etika dalam hidup bermasyarakat," kata Irma.

Bahkan, kata dia, peran keluarga di rumah mampu membentengi perempuan dari segala jenis penyimpangan, dan tempat kembali ketika mendapatkan permalahan serta tempat untuk mendapatkan penguatan.

"Dengan adanya penguatan peran keluarga, kita berharap berbagai kasus kejahatan yang menjadikan perempuan sebagai korban dapat kita minimalisir bahkan dihilangkan," katanya.

Dia mengatakan fenomena kekerasan terhadap perempuan disebabkan adanya ketimpangan, terutama ketimpangan dalam relasi kuasa. Ketimpangan relasi kuasa yang dimaksud adalah antara laki-laki dengan perempuan.

Dia mengaku bahwa DP3A telah melakukan berbagai upaya pencegahan, salah satunya yaitu melalui pelatihan pencegahan kekerasan terhadap perempuan melalui penguatan keluarga di Kota Palu yang telah dilaksanakan pada 10 - 11 Desember 2018.

kekerasan terhadap perempuan dan anak di Prorinsi Sulawesi Tengah masih sangat signifikan.

Berdasarkan data P2TP2A, tahun 2013 terdapat sebanyak 49 kasus, tahun 2014 sejumlah 29 kasus, 2015 sebanyak 67 kasus dan 2016 tercatat 92 kasus.

Sementara berdasarkan data BNNP kekerasan atas dampak penyalahgunaan narkoba juga sangat signifikan yaitu tahun 2008 korban penyalahgunaan narkoba sebanyak 10.900 orang.

Tahun 2011 sebanyak 11.049 kasus, 2014 terdapat 23.370 kasus dan tahun 2016 tercatat sebanyak 39.810 kasus penyalah gunaan narkoba.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Palu Sulawesi Tengah, Prof Dr H Zainal Abidin MAg menyatakan Agama Islam secara tegas mengajarkan perlindungan terhadap anak sejak masih dalam kandungan atau masih berbentuk janin.

"Dalam Islam perlindungan kepada anak tidak hanya saat anak telah lahir dan tumbuh menjadi remaja dan dewasa, melainkan sejak dalam kandungan atau janin," ungkap Prof Dr H Zainal Abidin MAg.

Menurut Prof Zainal, bentuk perlindungan yang diajarkan oleh agama Islam yaitu adanya keringanan (rukshak), dimana diperbolehkan tidak berpuasa bagi wanita yang sedang hamil atau mengandung.

Hal ini sejalan dengan Firman Allah dalam Quran Surah Lukman Ayat 14 yang berbunyi; "Dan Kami perintahkan kepada manusia (berbuat baik) kepada dua orang ibu-bapaknya; ibunya telah mengandungnya dalam keadaan lemah yang bertambah-tambah, dan menyapihnya dalam dua tahun. Bersyukurlah kepada-Ku dan kepada dua orang ibu bapakmu, hanya kepada-Kulah kembalimu".

Kemudian, sebut Ketua MUI Kota Palu itu, Islam secara tegas menyatakan bahwa anak yang dikandung ibu mempunyai hak untuk lahir dengan selamat ke dunia.

"Firman Allah dalam Surah Al-An`am ayat 151 memberikan penegasan bahwa tidak boleh membunuh anak yang lahir. Itu artinya Allah memberikan hak kepada anak lahir dan tumbuh menjadi remaja serta dewasa," ujarnya.

Selanjutnya, sebut dia, Alquran juga menyatakan bahwa anak harus mendapat gizi yang cukup dengan memberikan ASI sampai 2 tahun seperti yang tertuang dalam surah Albaqarah ayat 233.

"Islam mengajarkan bahwa setiap anak memiliki hak fisik dan moral. Hak fisik itu antara lain hak kepemilikan, warisan, dan disokong," ujarnya.

Lebih lanjut dia meminta masyarakat di daerah tersebut untuk memberikan perhatian penuh kepada anak dalam lingkungan keluarga, guna terhindar dari kegiatan-kegiatan negatif yang berdampak pada perilaku kekerasan.

Dewan Pakar Pengurus Besar Alkhairaat itu mengemukakan menyatakan orang tua harus mengetahui pergaulan dan keseharian anak dalam rangka mengikuti perkembangan anak sebagai bentuk tanggung jawab pembinaan terhadap keluarga.

Pakar Pemikiran Islam Modern itu menyebut orang tua menjadi pihak yang paling dekat untuk memantau dan membina anak sebagai generasi muda yang diharapkan untuk membentuk moralitas generasi muda.

Baca juga: MUI Minta Keluarga Berperan Tangkal LGBT
Baca juga: DP3A semangati perempuan-anak korban gempa bangkit pascabencana