Penyaluran dana stimulan terlambat karena belum ada data valid

id Palu,Sulteng,BNPB,Relokasi,Huntal,Huntap,Dana stimulan

Penyaluran dana stimulan terlambat karena belum ada data valid

Kepala BNPB Doni Monardo melihat peta relokasi di kawasan relokasi Kelurahan Tondo, Senin siang (25/2). (Antaranews Sulteng/Muh. Arsyandi)

Palu (Antaranews Sulteng) - Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Doni Monardo angkat bicara terkait terlambatnya pencairan dana stimulan di daerah terdampak bencana di Sulteng sebagaimana yang dijanjikan Wakil Presiden Jusuf Kalla akan cair pada awal Februari.

Doni menjelaskan di Palu, Senin, keterlambatan tersebut tidak lepas dari upaya pemerintah pusat dan daerah untuk menghasilkan data akurat soal bangunan rusak milik korban bencana lewat Satuan Tugas (Satgas) validasi data yang dibentuk di setiap daerah terdampak.

Pemerintah pusat dan daerah juga ingin memastikan penerima dana stimulan adalah mereka yang memiliki rumah di luar dari  kawasan Zona Rawan Bencana (ZRB) sehingga akan dipatenkan dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

"Kita tidak ingin terjadi kesalahan dalam merancang RTRW  yang dapat menimbulkan masalah baru di kemudian hari," kata Doni usai meninjau lokasi relokasi dan pembangunan hunian tetap (huntap) di Kelurahan Tondo.

Olehnya warga yang memiliki runah di ZRB seperti di kawasan likuefaksi, kurang dari 100 meter dari bibir pantai dan di atas sesar gempa aktif tidak akan menerima dana stimulan.

"Mereka akan direlokasi dan diberi huntap (hunian tetap). Nilai huntap dengan dana stimulannya sama Rp50 juta. Tidak boleh ada disparitas," ujarnya.

Sementara bagi korban bencana yang rumahnya rusak berat, sedang dan ringan yang berada di luar dari zona rawan bencana akan menerima dana stimulan untuk memperbaiki runah merek yang rusak akibat bencana 28 September 2018 lalu.

"Ini sesuai dengan perintah bapak Presiden pada rakor BNPB dengan BPBD di seluruh Indonesia bahwa seluruh pembangunan harus di zona aman bencana. Jangan biarkan masyarakat tinggal di zona rawan bencana," kata Doni lagi.

Sementara itu Inspektur Utama BNPB Teti Saragih menerangkan dana stimulan yang diberikan kepada korban bencana yang berhak tidak akan dipotong sepeserpun dan besarannya berdasarkan tingkat kerusakan rumah korban.

Dana stimulan diberikan untuk membantu perbaikan rumah korban bencana yang rusak sehingga dana yang diterima nantinya harus dipakai untuk memperbaiki rumah, tidak bisa untuk untuk keperluan lain.

"Memang dipertanggungjawabkan negara kalau seandainya dana yang diterima korban Rp50 juta sementara yang terpakai hanya Rp30 juta maka sisa Rp20 juta harus kembali di kas negara," jelas Teti.

Nantinya dana tersebut akan disalurkan oleh Kementerian Keuangan langsung dari kas negara ke kas daerah dan dikelola oleh pemerintah daerah dalam hal ini oleh badan penanggulangan bencana daerah dan langsung disalurkan ke rekening kelompok masyarakat (pokmas)

"Harapan kami tidak usah lagi ke rekening masyarakat, langsung aja ke rekening pokmas supaya tidak dua kali kerja. Harapan kami segeara di buat SK (Surat Keputusan) validasi data, selanjutnya dibentuk pokmas dan dari kas daerah dana disalurkan ke rekening pokmas," imbuh Teti.