Selama Lebaran pelayanan peserta JKN-KIS tetap berjalan
Palu (ANTARA) - Selama libur Lebaran 2019, peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan Kartu Indonesia Sehat (KIS) di wilayah kerja Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di Sulawesi Tengah tetap mendapat pelayanan kesehatan seperti hari-hari biasa.
"Peserta JKN-KIS tetap memperoleh jaminan pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang ditunjuk dan di wilayah kerja BPJS Kesehatan Cabang Palu, bahkan saat mudik ke luar kota. Ini merupakan komitmen BPJS Kesehatan memberikan kemudahan portabilitas bagi peserta JKN-KIS," kata Kepala Bidang Penjaminan Manfaat Rujukan BPJS Kesehatan Cabang Palu, Inrie E.F Lombok kepada sejumlah jurnalis di Kantor BPJS Kesehatan Cabang Palu, Senin.
Jika peserta JKN-KIS tengah mudik dan membutuhkan pelayanan kesehatan di tengah perjalanan kata dia, maka dapat mengunjungi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) yang ada di sana meski tidak terdaftar sebagai peserta di FKTP tersebut.
Layanan kesehatan dimaksud, katanya, bisa diperoleh peserta selama FKTP itu bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
"Untuk tata cara mendaftar di FKTP tersebut dapat dilihat di aplikasi Mudik BPJS Kesehatan atau dengan menghubungi BPJS Kesehatan Care Center 1500 400,” katanya.
Ia menjelaskan bahwa jika tidak ada FKTP yang dapat memberikan pelayanan saat libur Lebaran di wilayah itu atau peserta membutuhkan pelayanan di luar jam buka layanan FKTP, maka dapat mendatangi Instalasi Gawat Darurat (IGD) di rumah sakit terdekat untuk mendapatkan pelayanan medis dasar.
"Pada kondisi gawat darurat seluruh fasilitas kesehatan baik tingkat pertama maupun lanjutan wajib memberikan pelayanan penanganan pertama kepada peserta JKN-KIS. Selama peserta JKN-KIS mengikuti prosedur dan ketentuan yang berlaku serta tindakan medis yang diperolehnya berdasarkan indikasi medis, maka akan dijamin dan dilayani. Fasilitas kesehatan juga tidak diperkenankan menarik iuran dari peserta," katanya.
Ia mengingatkan pelayanan kesehatan tersebut hanya berlaku bagi peserta JKN-KIS yang status kepesertaannya aktif. Oleh sebab itu para peserta JKN-KIS diharapkan disiplin membayar iuran khususnya peserta yang sedang mudik dan selalu membawa kartu JKN-KIS ke manapun.
Untuk mengecek status kepesertaan dan melihat riwayat tagihan atau pembayaran iuran JKN-KIS, peserta dapat melihat melalui aplikasi Mobile JKN.
"Selain itu kami juga mengembangkan aplikasi Mudik BPJS Kesehatan yang dapat didownload secara gratis di Playstore dan Appstore. Aplikasi tersebut menyediakan telepon penting, alamat kantor BPJS Kesehatan terdekat, fasilitas kesehatan mitra BPJS Kesehatan, tanya jawab BPJS Kesehatan, info BPJS Kesehatan, tips BPJS Kesehatan, lokasi-lokasi penting dan media sosial BPJS Kesehatan," katanya.
Tidak sampai di situ BPJS Kesehatan Cabag Palu dan cabang lainnya lanjutnya, juga menyediakan layanan khusus kepada peserta JKN-KIS di Kantor Cabang BPJS Kesehatan Cabang Palu mulai 3,4 dan 7 Juni dari pukul 08.00 - 12.00 WITA.
Layanan yang disediakan antara lain pendaftaran bayi baru lahir (khusus bagi peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) dan Penerima Bantuan Iuran (PBI), pencetakan kartu bayi baru lahir, perbaikan data dan pencetakan kartu peserta PBI yang sedang dirawat inap, reaktivasi anak PPU berusia di atas 21 tahun yang masih kuliah dan sedang dirawat inap dan penanganan pengaduan yang membutuhkan solusi segera, demikian Inrie E.F Lombok.
"Peserta JKN-KIS tetap memperoleh jaminan pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang ditunjuk dan di wilayah kerja BPJS Kesehatan Cabang Palu, bahkan saat mudik ke luar kota. Ini merupakan komitmen BPJS Kesehatan memberikan kemudahan portabilitas bagi peserta JKN-KIS," kata Kepala Bidang Penjaminan Manfaat Rujukan BPJS Kesehatan Cabang Palu, Inrie E.F Lombok kepada sejumlah jurnalis di Kantor BPJS Kesehatan Cabang Palu, Senin.
Jika peserta JKN-KIS tengah mudik dan membutuhkan pelayanan kesehatan di tengah perjalanan kata dia, maka dapat mengunjungi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) yang ada di sana meski tidak terdaftar sebagai peserta di FKTP tersebut.
Layanan kesehatan dimaksud, katanya, bisa diperoleh peserta selama FKTP itu bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
"Untuk tata cara mendaftar di FKTP tersebut dapat dilihat di aplikasi Mudik BPJS Kesehatan atau dengan menghubungi BPJS Kesehatan Care Center 1500 400,” katanya.
Ia menjelaskan bahwa jika tidak ada FKTP yang dapat memberikan pelayanan saat libur Lebaran di wilayah itu atau peserta membutuhkan pelayanan di luar jam buka layanan FKTP, maka dapat mendatangi Instalasi Gawat Darurat (IGD) di rumah sakit terdekat untuk mendapatkan pelayanan medis dasar.
"Pada kondisi gawat darurat seluruh fasilitas kesehatan baik tingkat pertama maupun lanjutan wajib memberikan pelayanan penanganan pertama kepada peserta JKN-KIS. Selama peserta JKN-KIS mengikuti prosedur dan ketentuan yang berlaku serta tindakan medis yang diperolehnya berdasarkan indikasi medis, maka akan dijamin dan dilayani. Fasilitas kesehatan juga tidak diperkenankan menarik iuran dari peserta," katanya.
Ia mengingatkan pelayanan kesehatan tersebut hanya berlaku bagi peserta JKN-KIS yang status kepesertaannya aktif. Oleh sebab itu para peserta JKN-KIS diharapkan disiplin membayar iuran khususnya peserta yang sedang mudik dan selalu membawa kartu JKN-KIS ke manapun.
Untuk mengecek status kepesertaan dan melihat riwayat tagihan atau pembayaran iuran JKN-KIS, peserta dapat melihat melalui aplikasi Mobile JKN.
"Selain itu kami juga mengembangkan aplikasi Mudik BPJS Kesehatan yang dapat didownload secara gratis di Playstore dan Appstore. Aplikasi tersebut menyediakan telepon penting, alamat kantor BPJS Kesehatan terdekat, fasilitas kesehatan mitra BPJS Kesehatan, tanya jawab BPJS Kesehatan, info BPJS Kesehatan, tips BPJS Kesehatan, lokasi-lokasi penting dan media sosial BPJS Kesehatan," katanya.
Tidak sampai di situ BPJS Kesehatan Cabag Palu dan cabang lainnya lanjutnya, juga menyediakan layanan khusus kepada peserta JKN-KIS di Kantor Cabang BPJS Kesehatan Cabang Palu mulai 3,4 dan 7 Juni dari pukul 08.00 - 12.00 WITA.
Layanan yang disediakan antara lain pendaftaran bayi baru lahir (khusus bagi peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) dan Penerima Bantuan Iuran (PBI), pencetakan kartu bayi baru lahir, perbaikan data dan pencetakan kartu peserta PBI yang sedang dirawat inap, reaktivasi anak PPU berusia di atas 21 tahun yang masih kuliah dan sedang dirawat inap dan penanganan pengaduan yang membutuhkan solusi segera, demikian Inrie E.F Lombok.