Legislator: Kepolisian Subjektif Tetapkan Tersangka Bupati Bolmong

id nasdem

Legislator: Kepolisian Subjektif Tetapkan Tersangka Bupati Bolmong

Anggota DPR RI daerah Pemilihan Sulawesi Tengah Ahmad M Ali. (dok.fb)

Penetapan tersangka Bupati Bolmong Yasti Soepredjo Mokoagow dalam kasus dugaan perusakan aset PT Conch North Sulawesi Cement mencerminkan arogansi kepolisian ambivalen dan cacat hukum
Palu,  (antarasulteng.com) - Anggota Komisi III Bidang Hukum dan Perundang-Undangan DPR RI Ahmad M Ali mengatakan kepolisian terkesan subjektif dan ambivalen dalam menetapkan Bupati Bolaang Mongondow (Bolmong) Yasti Soepredjo Mokoagow sebagai tersangka.

"Penetapan tersangka Bupati Bolmong Yasti Soepredjo Mokoagow dalam kasus dugaan perusakan aset PT Conch North Sulawesi Cement mencerminkan arogansi kepolisian ambivalen dan cacat hukum," kata Ahmad M Ali dalam rilis yang dikirim Humas DPW Nasdem Sulteng, Andhika, Jumat.

Politisi Nasdem ini menyesalkan arogansi kepolisian yang menetapkan Bupati Bolaang Mongondow Yasti Soepredjo Mokoagow sebagai tersangka seolah-olah sebagai rakyat biasa atau provokator, tanpa didasari pertimbangan hukum dan kewenangan yang melekat pada jabatan bupati.

Menurutnya kepolisian harus memahami dan melihat dugaan kasus secara seksama, dimana kasus yang bupati tersebut merupakan dua rangkaian yang saling bertatutan.

"Hasil investigasi kami menemukan dua hal: pertama, aktivitas penambangan yang dilakukan oleh PT Conch North Sulawesi Cement, merupakan kegiatan illegal karena tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB), dan belum memiliki WIUP (wilayah izin usaha pertambangan). Kedua, atas nama penambangan illegal, tindakan penertiban yang dilakukan oleh aparat Satpol PP-Bolaang Mongondow pada Juni 2017," ujarnya.

Ia mengatakan bupati melakukan penertiban melalui inspeksi terkait izin-izin perusahaan yang dilakukan dilokasi PT Conch North Sulawesi Cement, Jalan Trans Sulawesi Lolak, Bolaang Mongondow, oleh bupati bersama dengan aparaturnya.

Dirinya menguraikan bupati menertibkan bangunan milik perusahaan karena tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Apa yang dilakukan oleh bupati sama dengan yang dilakukan ditempat lain. Misalnya penertiban bangunan liar di Jakarta yang telah menjadi kewenangan kepala daerah untuk melakukan penertiban.

Karena itu, ia menilai, penetapan Bupati Bolaang Mongondow Yasti Soepredjo Mokoagow sebagai tersangka adalah tindakan terburu-terburu dan mengandung cacat hukum. Kesimpulan yang diambil kepolisian tidak mencerminkan profesionalitas dan terkesan subjektif.

Kasus dugaan pengrusakan properti milik PT Conch Nort Sulawesi Cement yang berujung penetapan Bupati Bolmong sebagai tersangka, berawal saat bupati memerintahkan aparat Satpol-PP untuk menertibkan bangunan perusahaan yang dinilai tidak memiliki izin usaha pertambangan. Penertiban tersebut berakhir dengan laporan perusakan aset milik perusahaan itu ke pihak polisi. Perusahaan mengklaim telah mengalami kerugian materiil berupa kerusakan bangunan sebanyak 11 unit, 240 buah kaca jendela, dan 100 daun pintu pecah.(skd)