Polda Sulteng kembali amankan oknum diduga penyebar hoax corona

id Polda, sulteng, corona

Polda Sulteng kembali amankan oknum diduga penyebar hoax corona

Kedua terduga yang diamankan oleh penyidik Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Sulteng.(ANTARA/HO-Humas Polda).

Palu (ANTARA) - Polda Sulawesi Tengah kembali mengamankan oknum yang diduga telah menyebarkan berita bohong atau hoax melalui akun media sosialnya terkait dengan virus corona atau COVID-19.
 
Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Pol Didik Supranoto, Kamis di Palu dalam rilisnya mengatakan penyidik Subdit V Ditreskrimsus Polda pada hari Rabu (8/4/2020), telah mengamankan dua orang inisial F (32) dan A (32) dari Kabupaten Poso, yang diduga telah menyebar hoax corona diakun media sosialnya.

"Perkara penyebaran informasi hoax di media sosial facebook yang menyatakan pasutri pasien dalam pemantauan (PDP) COVID-19 lari dari Rumah Sakit Undata Palu,  pelapor tidak hanya melapor pemilik akun R (38), namun kedua terduga F dan A juga," katanya.

Didik mengatakan kepada penyidik Subdit V Ditreskrimsus Polda Sulteng, pelapor juga mengadukan akun facebook F dan akun facebook A yang dilihat dan dibaca korban dengan keterangan yang sama sebagaimana ditulis akun facebook R.

"Setelah mengumpulkan bukti terhadap kedua akun tersebut, Rabu (8/4/2020) penyidik Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Sulteng melakukan penangkapan terhadap kedua pemilik akun di Kabupaten Poso," katanya.

Didik jelaskan, dalam postingan di media sosial kedua terduga pelaku A dan F menyerupai postingan R, yang menuliskan kalimat, info falid dari pihak Kepolisian dan Lurah Bonesompe, telah kabur PDP dari RS Undata sekitar jam 10 dst, dan menambahkan postingan dengan gambar foto Kartu Tanda Penduduk atas nama HS dan suaminya IN.

"Tersangka A ini tercatat dalam gugus tugas penanganan COVID-19 di Poso, motif tindakannya teledor dengan memposting di medsos yang seharusnya menunggu pengumuman resmi dari pihak yang berwenang," ujarnya.

Juga kata Didik tidak dibenarkan memposting identitas lengkap berikut KTP apabila ada ODP, PDP maupun yang positif COVID-19.

"Sementara untuk tersangka F mendapat informasi dari A dan kemudian memposting di medsos juga. Kedua tersangka dijerat pasal 28 ayat (1) dan/atau pasal 45 ayat (1) UU ITE dengan ancaman 6 tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp 1 miliar," katanya.

Sebelumnya, Polda Sulawesi Tengah telah mengamankan seorang oknum ibu rumah tangga, R (38) karena diduga menyebarkan berita bohong atau hoax melalui akun media sosialnya yang menyebutkan bahwa dua PDP kabur dari Rumah Sakit Undata Palu.
 
Terduga pelaku yang merupakan seorang oknum ibu rumah tangga yang beralamat di Kabupaten Parigi Moutong, diamankan dan ditahan sejak hari Sabtu (4/4/2020) oleh penyidik Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus setelah menerima laporan Jumat (3/4/2020).

Didik mengharapkan masalah virus corona jangan dijadikan objek untuk menyebarkan informasi bohong di media sosial karena akan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

"Pandemi COVID-19 merupakan duka bangsa Indonesia tidak terkecuali masyarakat Sulteng, olehnya jangan menyebar berita yang tidak jelas bisa membuat kerasahan karena Polri akan tetap bertindak tegas, bijaklah bermedia sosial," pesannya.***