Bupati minta pelanggar protokol kesehatan COVID-19 ditindak tegas

id COVID-19 ,penegakan protokol kesehatan ,sanksi pelanggaran protokol kesehatan

Bupati minta pelanggar protokol kesehatan COVID-19 ditindak tegas

Ahmad Hijazi, Bupati Rejang Lebong. (Foto dok.Antarabengkulu.com)

Kemarin kita sudah melakukan rapat di Satgas Penanganan COVID-19. Dalam rapat ini kita membahas sanksi terhadap masyarakat yang melanggar protokol kesehatan
Rejang Lebong (ANTARA) - Bupati Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu Ahmad Hijazi meminta aparat penegak hukum di daerah itu memberikan tindakan dan sanksi tegas kepada masyarakat yang mengabaikan protokol kesehatan pencegahan COVID-19.

"Kemarin kita sudah melakukan rapat di Satgas Penanganan COVID-19. Dalam rapat ini kita membahas sanksi terhadap masyarakat yang melanggar protokol kesehatan," kata Ahmad Hijazi di Rejang Lebong, Selasa.

Baca juga: Kemendagri kaji sanksi tunda pelantikan bagi pelanggar protokol COVID-19

Ia mengatakan penindakan terhadap pelanggar protokol kesehatan ini akan dilakukan tim Satgas COVID-19 yang berasal dari TNI/Polri serta petugas Satpol PP dengan dasar Peraturan Bupati (Perbup) Rejang Lebong, dimana pelanggarnya dapat dikenakan sanksi denda sejumlah uang maupun hukuman sosial.

Selain akan menjatuhkan sanksi denda, Pemkab Rejang Lebong juga akan meningkatkan pemeriksaan sampel usap atau swab yang dilakukan di Laboratorium PCR RSUD Curup.

"Kita targetkan 1.000 sampel usap, sehingga bisa mengetahui apakah ada yang terpapar atau tidak," tambah dia.

Baca juga: WFH diperpanjang, Menkominfo terus ingatkan soal protokol kesehatan

Perkembangan penyebaran virus mematikan di daerah itu saat ini mulai mengkhawatirkan, sehingga akan kembali dilakukan penutupan perbatasan dengan Kota Lubuklinggau, Sumsel, yang statusnya saat ini sudah hitam guna meminimalisasi penyebaran ke wilayah Rejang Lebong.

"Posko pemeriksaan di perbatasan dengan Kota Lubuklinggau akan kita aktifkan kembali dalam waktu dekat ini," ucapnya.

Sementara itu, juru bicara Satgas Penanganan COVID-19 Kabupaten Rejang Lebong Syamsir dalam keterangan persnya mengatakan jika warga daerah itu yang terpapar COVID-19 mencapai 28 kasus.

Baca juga: Mendagri beri sanksi 53 kepala daerah pelanggar protokol COVID-19

"Hari ini ada penambahan tiga kasus baru, sehingga jumlah warga Rejang Lebong terkonfirmasi positif COVID-19 mencapai 28 kasus," kata dia.

Dari 28 kasus warga Rejang Lebong yang dinyatakan terkonfirmasi positif tersebut, kata Syamsir, 13 orang dinyatakan sembuh dan 15 orang lainnya masih menjalani proses karantina mandiri di rumah masing-masing dan karantina di RS PMI Dataran Tapus, Kecamatan Bermani Ulu Raya.