Palu (ANTARA) - Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) di Palu berhasil menyita dan memusnahkan sedikitnya 6.011 pieces produk pangan dan obat-obatan ilegal dari Sulawesi Tengah selama kurun waktu 2019 dan 2020.
Kepala BPOM di Palu Fauzi Ferdiansyah, Senin malam mengatakan, 6.011 pangan olahan dan obat-obatan ilegal tersebut merupakan hasil penindakan yang dilakukan BPOM di Palu bersama instansi terkait di sejumlah daerah di Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng).
"Terdiri atas kosmetika yang tidak memiliki izin edar sebanyak 5.738 pieces, obat tradisional yang tidak memiliki izin edar sebanyak 181 pieces dan pangan yang tidak memiliki izin edar sebanyak 92 pieces," katanya kepada ANTARA di Kota Palu.
Baca juga: BPOM di Palu bantu sembako dan dapur umum untuk korban gempa Sulbar
Ia menyebut jika dinominalkan, nilai pangan dan obat-obatan tersebut sebesar Rp150,9 juta.
"Pangan dan obat-obatan yang beraksi kami sita dan musnahkan ini umumnya dan hasil penelusuran tim intelijen BPOM di Palu dan laporan masyarakat bersama instansi terkait," ujarnya.
Sementara itu, Fauzi menerangkan berdasarkan data perkara yang ditangani Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BPOM di Palu, ada delapan perkara tindak pidana obat dan makanan hasil penindakan BPOM di Palu sepanjang 2019 dan 2020
"Dengan jumlah nilai barang bukti yang berhasil disita sebesar Rp 476,8 juta, terdiri tindak pidana kosmetik illegal, pangan dan obat tradisional," tambahnya.
Baca juga: BPOM Palu minta warga Sulteng tidak beli obat dan makanan ilegal
Ia mengimbau masyarakat utamanya para pedagang obat dan makanan agar tidak sekali-kali mencoba menjajakan produk pangan dan obat-obatan ilegal. Pihaknya tidak akan tinggal diam dan menindak tegas jika mendapati ada pedagang yang tetap nakal.
Selain itu ia meminta masyarakat agar tidak mengonsumsi pangan dan obat-obatan ilegal sebab berbagai dampak buruk akan terjadi pada tubuh orang-orang yang mengonsumsi barang-barang tersebut.