Palu (ANTARA) - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI Perwakilan Sulawesi Tengah segera menyurati Kementerian Energi Sumber Daya Mineral menyakut maraknya kegiatan pertambangan tanpa izin (peti).
"Jika dalam waktu dekat ini tidak menampakan progres yang menggembirakan, baik dari pemerintah daerah maupun pihak kepolisian di daerah atas penertiban peti, kami melayangkan rekomendasi dan desakan ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral," ucap Ketua Komnas HAM Perwakilan Sulteng Dedi Askary dalam keterangan tertulisnya, Kamis.
Berdasarkan data Komnas HAM Provinsi Sulteng, kata Dedi, bahwa praktik pertambangan tanpa izin terjadi di Kabupaten Parigi Moutong, Poso dan beberapa kabupaten lainnya di Sulteng.
"Pertambangan tanpa izin yang dilakukan di Dongi-Dongi Kabupaten Poso dan juga marak dilakukan di beberapa tempat di Kabupaten Parigi Moutong, mulai dari Salubanga, Malakosa, Kayuboko, Buranga, Tinombo Selatan, Kasimbar, hingga Lobu Moutong," kata Dedi.
Komnas HAM akan menyampaikan rekomendasi kepada Menteri ESDM untuk segera menugasi tim dari jajaran pejabat Inspektur Jenderal Kementerian (Itjend KESDM) bersama pejabat dari Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara, dan Kementerian Lingkungan dan Kehutanan (KLHK) dalam hal ini Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan dan Kehutanan (Dirjen Gakum KLHK), serta Mabes Polri untuk segera diturunkan guna mengambil langkah-langkah penting dan strategis dalam hal penertiban atau penutupan areal pengelolaan peti di Sulteng.
Dalam rekomendasinya, juga akan meminta agar para tim gabungan tersebut agar memproses secara hukum pelaku dan para cukong yang ada di balik pengelolaan peti, khususnya di Kabupaten Parigimoutong.
Ia berharap tim mengambil langkah pemeriksaan kinerja dan dugaan adanya keterlibatan dalam pengelolaan peti di kelembagaan masing-masing di Sulawesi Tengah, baik pada lingkungan pegawai/anggota dan pejabat yang ada di dinas lingkungan hidup dan kehutanan provinsi dan kabupaten/kota, dinas pertambangan, energi, dan sumber daya mineral provinsi dan kabupaten/kota.
Ditegaskan Dedi Askary bahwa penertiban itu harus segera dilakukan karena demi keberlangsungan kehidupan masyarakat, khususnya dari ancaman kerusakan lingkungan dan pencemaran lingkungan, baik air maupun udara.
"Demi menghindari terjadinya petaka yang dapat dipastikan mengancam nyawa atau kehidupan masyarakat sekitar, bahkan untuk kepentingan keberlangsungan kehidupan anak cucu kita pada masa depan," ujar Dedi.
Berita Terkait
Pemprov-Sulteng minta pemda 13 kabupaten/kota laporkan data Ranham
Selasa, 14 Mei 2024 12:41 Wib
AS: lima unit militer Israel lakukan pelanggaran HAM
Selasa, 30 April 2024 14:32 Wib
Moyes butuh Jarrod Bowen untuk hadapi Leverkusen dalam leg kedua
Kamis, 18 April 2024 9:44 Wib
TNI: Aksi OPM kepada Danramil Aradide adalah pelanggaran HAM berat
Jumat, 12 April 2024 18:26 Wib
Moyes minta pendukung West Ham berhenti hujat Kalvin Phillips
Selasa, 2 April 2024 8:13 Wib
Ditjen KI mencanangkan pelayanan publik berbasis HAM
Selasa, 26 Maret 2024 14:08 Wib
Pemprov dan Kemenkumham Sulteng bentuk gugus tugas daerah bisnis dan HAM
Rabu, 20 Maret 2024 12:02 Wib
Airlangga sebut hal biasa soal netralitas Jokowi yang disinggung PBB
Selasa, 19 Maret 2024 13:20 Wib