Polres Matra: Kasus Dugaan Korupsi Dana GU Berproses

id korupsi

Polres Matra: Kasus Dugaan Korupsi Dana GU Berproses

ILustrasi (antaranews)

Kasus dugaan korupsi dana GU masih berproses dan saat ini kami baru menetapkan satu tersangka, NI yang juga bendahara pada dinas yang bersangkutan
Mamuju Utara, Sulbar,  (antarasulteng.com) - Jajaran Polres Kabupaten Mamuju Utara, Sulawesi Barat menyebutkan kasus dugaan korupsi dana Ganti Uang (GU) pada Dinas Tata Ruang dan Perumahan Rakyat Mamuju Utara senilai Rp 217.770.208 masih berproses.

"Kasus dugaan korupsi dana GU masih berproses dan saat ini kami baru menetapkan satu tersangka, NI yang juga bendahara pada dinas yang bersangkutan," kata Kapolres Mamuju Utara AKBP Raspani di Sulbar, Jumat.

Pasca penetapan NI selaku tersangka, pihak Polres masih melakukan penelusuran kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus tersebut, namun sejauh ini Polres belum menemukan bukti cukup untuk menetapkan tersangka lain.

Raspani menyampaikan bahwa sejumlah pihak telah diperiksa sekaitan dengan kasus itu, termasuk Kepala Dinas Tata Ruang dan Perumahan Rakyat Ahmad Sibali.

"Belum ada tersangka baru, kami masih menelusuri dan mengumpulkan bukti-bukti. Kami tidak mau asal menetapkan tersangka jika buktinya tidak cukup kuat. Jadi sejauh ini baru NI yang kami tetapkan sebagai tersangka," terangnya.

Raspani juga membantah, jika pemberitaan disalah satu media yang menyatakan Ahmad Sibali telah ditetapkan sebagai tersangka maka informasi itu tidak benar adanya.

Sementara itu, Ahmad Sibali yang dikonfirmasi mengenai kasus ini, menyampaikan bahwa, sesungguhnya kasus yang membelit eks bendaharanya tersebut telah selesai, sebab kerugian negara telah dikembalikan.

"Saya juga heran ada pemberitaan yang menyatakan saya telah ditetapkan tersangka. Itu tidak benar. Memang saya pernah diperiksa penyedik namun tidak ditetapkan tersangka," elaknya.

Kasus ini sendiri bermula, ketika NI mencairkan dana GU sebesar Rp. 290.498.901, pada tahun anggaran 2013 silam, dengan cara memalsukan dokumen pertanggung jawaban kegiataan.

Setelah penyidik memeriksa NI, terungkap bahwa kegiatan yang real dilakukan hanya menelan biaya sekira Rp72.729.792, sehingga akibat perbuatannya itu, negara telah dirugikan sebesar Rp.217.770.208.

NI pun dijerat dengan pasal 2 dan 3 UU nomor 31 tahun 1999 junto UU nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.