Pemkab Banggai terapkan swab di tempat bagi pelanggar prokes COVID-19

id Luwuk, Banggai, Prokes, PPKM, Jam Malam, Covid-19, Corona Virus

Pemkab Banggai terapkan swab di tempat bagi pelanggar prokes COVID-19

Petugas gabungan patroli PPKM saat melakukan swab di tempat terhadap pelanggar prokes di Luwuk, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, Sabtu (11/7/2021) malam. [ANTARA/ Stepensopyan Pontoh]

Luwuk, Banggai (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Banggai menerapkan swab di tempat bagi pelanggar protokol kesehatan (prokes) di Luwuk, Sabtu (10/7) malam.

Kabag Ops Polres Banggai, AKP La Ata yang memimpin yang operasional itu mengatakan personil gabungan menyambangi sejumlah titik keramaian, dan ditemukan sejumlah pelanggar prokes langsung diberikan sanksi.

Selain itu, aparat gabungan itu juga mengambil sampel swab antigen di tempat, khususnya bagi warga yang melanggar prorokol kesehatan yang tidak memakai masker. 

"Sebanyak 22 warga yang diambil sampel swab antigen dan hasilnya negatif semua," beber AKP Laata. 

Ia mengatakan aparat gabungan juga membubarkan kerumunan di salah  satu tempat karaoke, dan mengamankan seorang pria berinisial ID (42) warga Luwuk Selatan karena membawa amunisi senjata api laras panjang. 

"Pelaku diamankan di Mapolres Banggai guna dimintai keterangan lebih lanjut. Sedangkan pengelola karaoke itu diberikan sanksi teguran agar tidak melanggar jam operasi sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujarnya.

Personel gabungan Polres Banggai terdiri dari Sat Pol-PP dan Dinas Kesehatan, kata dia, juga mensosialisasikan Surat Edaran (SE) Bupati Banggai yang ditandatangani Amirudin Tamoreka tertanggal 9 Juli 2021.
 
Dalam Surat Edaran bernomor: 440/1388/DINKES tentang pengendalian penyebaran COVID-19 iTU, menurut dia, menjadi landasan perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro. Selanjutnya juga dengan mengoptimalkan Posko Penanganan COVID-19 di tingkat desa dan kelurahan. 
 
Kegiatan sosialisasi tersebut dilakukan di tempat hiburan malam, pusat keramaian, lokasi wisata, rumah makan, dan lokasi perbelanjaan di wilayah Kota Luwuk.
 
"Selain imbauan dan membagikan selebaran berisi surat edaran bupati tersebut, kami juga membubarkan kegiatan yang melanggar waktu yang ditetapkan," ungkapnya.
 
Petugas juga meminta masyarakat agar berperan aktif mencegah penyebaran Covid-19 dengan mematuhi SE Bupati, serta protokol kesehatan 5 M (mencuci tangan, memakai masker, menjaga jarak, menjauhi kerumunan dan membatasi mobilisasi). 
 
"Dalam sosialisasi dan pembubaran di tempat keramaian ini, kita tetap mengedapankan sikap santun dan humanis," tutupnya.