KPU jaring aspirasi publik terhadap verifikasi administrasi parpol

id Politik,Pemilu

KPU  jaring aspirasi publik terhadap verifikasi administrasi parpol

Anggota Komisioner KPU Sulteng Syamsul Gafur (kiri) saat memberikan pemaparan dalam fokus dialog publik terhadap verifikasi administrasi partai politik di Kota Palu, Provinsi Sulawesi Tengah, Sabtu (24/9/2022). ANTARA/Muhammad Izfaldi.

Palu (ANTARA) -
Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Tengah (KPU Sulteng) menjaring aspirasi publik terhadap tahapan verifikasi administrasi peserta pemilu partai politik (parpol).

"Tentunya akan ada penguatan-penguatan atau masukan dan argumentasi terkait dengan tahapan verifikasi administrasi yang kami lakukan sejauh ini," kata Ketua KPU Sulteng, Nisbah saat membuka fokus dialog publik di Palu, Sulteng, Sabtu.
 
Dia mengatakan banyaknya tanggapan masyarakat, terutama terkait dengan masuknya masyarakat yang ada dalam kelembagaan tertentu tidak dibolehkan menjadi anggota parpol.

Oleh karena itu, fokus dialog publik menjadi momentum untuk melakukan klarifikasi terhadap berbagai prosedur yang sudah dilakukan KPU Sulteng dalam verifikasi administrasi.
 
Sementara anggota Komisioner KPU Sulteng Divisi Teknis, Syamsul Gafur, mengatakan diantara yang menjadi bahan klarifikasi itu mengenai prosedur pelaporan adanya parpol yang mencatut identitas masyarakat sebagai anggota.
 
"Bahwa dalam proses itu kami dari KPU melayani pelaporan masyarakat itu sampai ke tahap mediasi dan penghapusan data identitas masyarakat dari keanggotaan parpol," katanya.

Syamsul mengakui bahwa hingga pada tahap verifikasi termin kedua, pihaknya menerima total 95 laporan mengenai parpol yang mencatut identitas masyarakat di Kabupaten Donggala.
 
Adapun jumlah tersebut masing-masing pada tahap pelaporan termin pertama sebanyak 57 laporan terdiri masyarakat berstatus Honorer 45 orang, berstatus ASN dan PPPK 12 orang.
 
Kemudian pada masa pelaporan termin ke dua, total laporan yang sudah diterima melalui KPU Kabupaten Donggala sebanyak 38 kasus yang masing-masingnya melihat 1 ASN dan 37 pegawai honorer.
 
"Pelaporan termin kedua belum ditutup masih berlangsung sehingga jumlah itu belum mutlak bisa saja akan bertambah lagi," tambahnya.
 
Selanjutnya, Syamsul mengimbau agar masyarakat tidak takut untuk melaporkan adanya kasus klaim keanggotaan yang dilakukan oleh parpol melalui situs KPU https://helpdesk.kpu.go.id/tanggapan.