Primadaya Plastisindo (PDPP) bagikan dividen tunai total Rp6,73 miliar

id PDPP

Primadaya Plastisindo (PDPP) bagikan dividen tunai total Rp6,73 miliar

Jajaran Direksi Primadaya Plastisindo dalam RUPST di Jakarta, Rabu (7/6/2023). (ANTARA/HO-PDPP/pri)

Jakarta (ANTARA) - PT Primadaya Plastisindo Tbk (PDPP), perusahaan yang mempoduksi kemasan plastik dan tisu steril, akan membagikan dividen tunai sebesar Rp6,73 miliar atas 2,5 miliar lembar saham atau Rp2,69 per lembar saham.

Direktur Utama PDPP Kennie Angesty mengatakan perseroan telah berupaya secara maksimal untuk memastikan bahwa strategi perseroan berjalan dengan baik pada tahun 2022.

“Merupakan hal yang patut disyukuri bahwa Perseroan mampu merespon tantangan yang ada melalui kinerja yang positif. Hal ini ditandai dengan salah satu keberhasilan Perseroan yaitu melakukan pencatatan perdana saham pada Bursa Efek Indonesia pada November 2022,” katanya dalam RUPST 2023 PDPP di Mercure PIK Jakarta Hotel, Rabu.

Kennie mengemukakan selain mampu mencapai milestone baru, pada tahun lalu Perseroan juga berhasil menorehkan kinerja yang baik dengan perolehan penjualan naik 6 persen menjadi Rp339,19 miliar dibanding periode yang sama tahun sebelumnya yaitu Rp318,99 miliar.

Perseroan mencatatkan kenaikan laba bersih sebesar 70 persen menjadi Rp20,59 miliar dibandingkan tahun sebelumnya yakni Rp12,085 miliar.

Sementara itu total asset Perseroan juga naik 51 persen menjadi sebesar Rp453,70 miliar dibanding periode yang sama tahun sebelumnya.

Hal itu disebabkan oleh peningkatan kas dan setara kas karena aktivitas operasi yang semakin baik dan adanya aktivitas peningkatan pendanaan, seperti kenaikan modal saham dan modal disetor.

Selain itu, Perseroan juga melakukan pembelian tanah dan bangunan pada lokasi cabang Perseroan di Tangerang, dan melakukan penyelesaian bangunan pabrik pada cabang Perseroan di Binjai.

RUPST 2023 Perseroan juga mengesahkan Lim Kim Guan sebagai anggota Direksi, dengan masa jabatan mengikuti masa jabatan anggota Direksi dan Dewan Komisaris lainnya dengan tidak mengurangi hak Rapat Umum Pemegang Saham untuk memberhentikan sewaktu-waktu.