Palu (ANTARA) -
Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 20 kilogram yang telah memiliki kekuatan hukum tetap hasil pengungkapan di wilayah Kota Palu dan Kabupaten Morowali Utara.
"20 kilogram sabu tersebut merupakan hasil tangkapan Ditresnarkoba Polda Sulteng pada t13 September 2023 dan penanganan kasus di wilayah Kabupaten Morowali Utara," Kanta Kapolda Sulteng Irjen Pol. Agus Nugroho usai pemusnahan narkoba di Mapolda Sulteng di Palu, Rabu.
Ia menjelaskan, dari pengungkapan kasus narkoba di dua wilayah itu polisi telah mengamankan empat tersangka yakni AR (43) R (40), YRS (25) dan KIL (37).
"Berkas perkara tersangka AR telah P21 yang saat ini sudah dikirim ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulteng, sementara berkas perkara YRS masih dalam proses penyidikan," ujarnya.
Kapolda mengemukakan, dalam penanganan kasus tersebut tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (2), Pasal 112 Ayat (2) dan Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang Narkotika.
"Polda Sulteng berkomitmen melakukan pemberantasan penyalahgunaan narkotika dan kami rutin melakukan kegiatan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat," ucap Agus.
Gubernur Sulawesi Tengah Rusdy Mastura berharap pihak kepolisian terus meningkatkan kinerja dalam pemberantasan narkoba di provinsi tersebut.
Mengingat angka penyalahgunaan narkotika di provinsi ini cukup tinggi, yang mana pada Tahun 2019 dari hasil survei Badan Narkotika Nasional (BNN) bahwa Sulteng berada di urutan empat tertinggi di Indonesia.
"Pemerintah mengapresiasi kinerja kepolisian dalam pemberantasan tindak pidana narkotika di Sulteng, dan kami berharap sinergitas antara pemerintah dan kepolisian semakin solid mencegah maupun penindakan" tutur gubernur.