Pakar: Pelibatan masyarakat adat belum maksimal meski dijamin UU

id debat capres,mahfud md,masyarakat adat,kepercayaan,tantan,uin,sosiologi

Pakar: Pelibatan masyarakat adat belum maksimal meski dijamin UU

Sosiolog dari Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta Dr. Tantan Hermansah (ANTARA/HO-Tantan Hermansah)

Jakarta (ANTARA) - Sosiolog dari Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta Tantan Hermansah menilai pelibatan masyarakat adat dalam kehidupan bermasyarakat di Indonesia belum maksimal meskipun telah dijamin oleh Undang-Undang (UU).

Hal tersebut dikemukakannya dalam merespons visi misi dari Calon Wakil Presiden (Cawapres) nomor urut tiga Mahfud Md yang mengemukakan ada 20.000 masyarakat adat yang berdiam di hutan di Kalimantan Timur belum memiliki kartu tanda penduduk, dalam debat keempat antara para Cawapres pada Minggu (21/1).

"Pelibatan masyarakat adat selama ini mengalami pasang surut, meski tentu sekarang jauh lebih baik ketimbang dulu yang termarjinalisasi. Meski demikian, posisinya tetap tidak memiliki positioning yang tegas. Masyarakat adat hanya diakui UU, namun praktiknya minimal," kata Tantan kepada ANTARA dikonfirmasi di Jakarta, Senin.

Keterlibatan masyarakat adat, kata Tantan, saat ini masih dipengaruhi oleh bias-bias pemerintahan modern, ketiimbang hukum terkait MHA yang sudah diakui oleh peraturan perundang-undangan.    

Ia menilai keterlibatan masyarakat adat dalam bermasyarakat dan bernegara harus lebih diangkat lagi, karena mereka merupakan entitas yang sejak lama hidup dan tinggal sebelum berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang tidak memiliki maksud untuk mengganggu sistem negara.

"Mereka bukan kelompok separatis, mereka hanya ingin menjalankan sistem adat mereka yang mereka yakini dalam bingkai NKRI," katanya menegaskan.

Untuk itu, ia menyarankan kepada pemerintah untuk dapat memaksimalkan peran serta masyarakat adat, dengan cara mengembalikan marwah mereka pada sistem kehidupan dan kebudayaan nasional.

Sebelumnya, Cawapres nomor urut tiga Mahfud Md menyatakan pengesahan RUU Masyarakat Adat merupakan bagian dari programnya untuk memberikan kepastian hukum terhadap keberadaan masyarakat adat.

"Tentang RUU Masyarakat Adat sudah masuk di dalam program di visi kami, memang itu susah sejak 2014 tidak jalan, akan kami jalankan," ucap Mahfud.

KPU RI telah menetapkan tiga pasangan capres-cawapres peserta Pilpres 2024 yakni Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dengan nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md nomor urut 3.

Selepas debat pertama pada 12 Desember 2023, debat kedua 22 Desember 2023, dan debat ketiga 7 Januari 2024, KPU menggelar debat keempat yang mempertemukan para cawapres.

Tema debat keempat meliputi energi, sumber daya alam (SDA), pangan, pajak karbon, lingkungan hidup, agraria, dan masyarakat adat.