Sulteng mengedukasi pelaku UMKM tata cara pengajuan izin usaha

id UMKM,Pelaku usaha industri ,Kabupaten Sigi ,Donggala ,Sulteng ,Perizinan usaha

Sulteng mengedukasi pelaku UMKM tata cara pengajuan izin usaha

Sebanyak 55 orang pelaku usaha industri yang berasal dari Kabupaten Sigi dan Kabupaten Donggala mengikuti workshop perizinan dan standar usaha industri (PSUI) bertempat di Kota Palu, Jumat (23/2/2024). (ANTARA/HO-Humas Pemprov Sulteng)

Palu (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) mengedukasi sebanyak 55 pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM)  dari Kabupaten Sigi dan Donggala tentang tata cara pengajuan perizinan berusaha untuk menunjang kemudahan usaha (PB UMKU).
 


Pelaksana Harian Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Sulteng Mira Yuliastuti di Palu, Jumat, menjelaskan, pembangunan industri nasional bertujuan untuk mencapai keunggulan kompetitif dan berwawasan lingkungan, melalui penguatan struktur industri dan penguatan teknologi yang didukung oleh sumber daya manusia (SDM) yang berkualitas.

 

"Salah satu upaya dalam penguatan struktur industri adalah pemberian kemudahan berusaha, dalam rangka meningkatkan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha melalui penyederhanaan perizinan yang terbagi ke empat kategori," kata Mira.

 

Ia mengemukakan empat kategori penyederhanaan perizinan di antaranya pendaftaran dan perizinan dasar untuk memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) dan perizinan dasar.

 

Selanjutnya perizinan lingkungan dan standar bangunan, perizinan usaha untuk memperoleh Izin Usaha Industri (IUI), Izin perluasan Usaha Industri (IPUI) Izin Usaha Kawasan Industri (IUKI), dan Izin Perluasan Kawasan Indonesia (IPKI) serta perizinan komersial.

 

Jenis perizinan PB UMKU  bervariasi, antara lain terdapat dalam bentuk izin, persetujuan, penetapan, pengesahan, penunjukan, registrasi, rekomendasi, sertifikat, sertifikasi, konsultasi, dan surat keterangan.

 

Karena itu, kata dia, pihaknya menyelenggarakan workshop perizinan dan standar usaha industri (PSUI) yang pesertanya adalah pelaku UMKM untuk membimbing peserta agar memahami kebijakan pembangunan industri dan kebijakan perizinan sektor industri di Sulawesi Tengah.

 

"Selain itu, membimbing peserta secara langsung tentang tata cara pengajuan PB UMKU, dan memfasilitasi pemenuhan dalam komitmen teknis perizinan sektor industri melalui pemenuhan standar kegiatan usaha dan produk sektor obat dan makanan," ujar Mira.

 

Sementara itu, narasumber dalam kegiatan tersebut di antaranya berasal dari Disperindag Sulteng, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Sulteng, Balai POM Palu, dan juga pelaku multimedia.