Jakarta (antarasulteng.com) - Kontingen Formed Police Unit (FPU) 8 Polri
dibolehkan pulang ke Tanah Air karena tidak terbukti menyelundupkan
senjata di Bandara El Fasher, Sudan.
Siaran pers Kompolnas Minggu, menyebutkan kontingen FPU 8 yang telah
bertugas sebagai pasukan perdamaian di El Fasher, Darfur Utara, Sudan
di bawah payung PBB dan Uni Afrika (UNAMID), tiba di Bandara Halim
Perdanakusuma, Jakarta, Minggu.
Kompolnas menyebut kepulangan FPU 8 sebelumnya dijadwalkan pada 27
Desember 2016, akan tetapi jadwal rotasi tersebut tertunda karena
kebutuhan Unamid dan direncanakan menjadi pada 21 Januari 2017. Maka
pada rentang waktu penundaan itu kontingen FPU 8 masih bertugas
sebagaimana mestinya.
Kemudian jadwal kepulangan FPU 8 mengalami penundaan kembali, selama
43 hari sejak seharusnya terjadwal pada 21 Januari 2017 menjadi pada 4
Maret 2017, sebagai akibat ditemukannya 10 tas berisi senjata api dan
amunisi di Bandara Udara El Fasher pada Kamis, 19 Januari 2017.
"Pada saat itu aktivitas Bandara Udara El Fasher sesungguhnya memang
dikhususkan untuk mempersiapkan kepulangan kontingen FPU 8, tetapi
tidak dapat dipungkiri, bahwa ada rotasi pasukan lain dan kehadiran
orang-orang lainnya di bandara tersebut," kata anggota Kompolnas,
Poengky Indarti.
Poengky menjelaskan keberadaan anggota FPU 8 di Bandara El Fasher
pada saat itu adalah sedang melakukan proses bongkar muat dan X-ray
bagasi dalam persiapan kepulangan ke Indonesia.
Setelah ditemukannya 10 tas berisi senjata api, pada mulanya, dugaan
aparat kepolisian Sudan dan UNAMID mengarah kepada FPU 8. Akan tetapi
sejak awal FPU 8 telah membantahnya, karena tas-tas tersebut tidak ada
label identitas pemilik yang dimiliki FPU 8 dan tidak termuat dalam
daftar manifest barang-barang FPU 8 yang sudah disetujui UNAMID.
Sedangkan semua barang yang diakui milik FPU 8 adalah barang-barang
yang berada dalam penguasaan FPU 8, semua memiliki identitas dan termuat
dalam daftar manifest barang-barang FPU 8 yang disetujui UNAMID.
Dalam mengusut perkara ini, Pemerintah Indonesia, diwakili Polri dan
Kemenlu membentuk TBHI (Tim Bantuan Hukum Indonesia) yang kemudian
bersama-sama dengan UNAMID berperan serta dalam Joint Investigation Team (JIT) dan melakukan Administrative Fact Finding selama lebih dari satu bulan.
Tim memeriksa saksi-saksi yang berasal baik dari FPU 8, staf UNAMID yang mengurus pergantian kontingen (MovCon), Military Police, petugas Air Ops bandara dan staf UNAMID yang mengurus keamanan bandara (UNDSS).
Dari hasil Administrative Fact Finding tersebut tidak ditemukan
bukti-bukti yang cukup atas keterlibatan FPU 8, baik secara individual
maupun institusi dalam kasus penyelundupan senjata di Bandara El Fasher.
Oleh karena itu UNAMID dan Pemerintah Sudan akhirnya mempersilakan FPU 8 pulang ke Tanah Air.
Poengky mengatakan Kompolnas telah melakukan kunjungan supervisi
terhadap kinerja FPU 8 di Sudan pada 5-12 Desember 2016, dan melihat
bahwa FPU 8 telah melaksanakan tugasnya dengan sangat baik.
"Hal ini dibuktikan dengan adanya pujian dari UNAMID bahwa FPU 8
adalah FPU terbaik pada saat penyerahan medali penghargaan PBB kepada
FPU 8, yang dilakukan oleh Joint Special Representative (JSR) selaku pimpinan tertinggi UNAMID dengan dihadiri para petinggi UNAMID," katanya.
Ia menambahkan pujian kepada FPU 8 juga diberikan oleh Pemerintah Sudan, pemda setempat dan masyarakat Darfur.
"Bahkan beberapa waktu sebelum FPU 8 diijinkan pulang pada Sabtu 4
Maret 2017, beberapa pejabat tinggi UNAMID kembali menegaskan bahwa FPU 8
adalah The Best Contingent," ujarnya.
Selanjutnya Kompolnas kembali terbang ke Sudan pada 31 Januari 2017
hingga 4 Maret 2017 bersamaan kepulangan FPU 8 guna mengawasi proses Administrative Fact Finding serta memberikan dukungan kepada FPU 8 dan TBHI.
Kompolnas berharap Pemerintah Sudan dapat menemukan pelaku yang
sebenarnya dan memproses sesuai dengan hukum pidana yang berlaku.
Pihaknya juga mengkritisi adanya kelemahan protokol keamanan bandara
El Fasher yang dapat dengan mudah dimasuki orang beridentitas atau
berseragam ataupun dibawa oleh "aparat" serta tidak adanya CCTV di
bandara dan keluar-masuk kendaraan yang tidak selalu terdata.
"Hal ini merupakan beberapa temuan dari Joint Investigation Team (JIT)," katanya.
Tak terbukti selundupkan senjata, kontingen Polri akhirnya pulang dari Sudan
...hasil Administrative Fact Finding tersebut tidak ditemukan bukti-bukti yang cukup atas keterlibatan FPU 8...