DK PBB adopsi resolusi gencatan senjata di Gaza selama Ramadhan

id DK PBB, Resolusi, Gencatan senjata, Gaza, Ramadhan

DK PBB adopsi resolusi gencatan senjata di Gaza selama Ramadhan

Ilustrasi - Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (DK PBB) mengadakan sidang. (ANTARA/Xinhua.)

Washington (ANTARA) - Dewan Keamanan PBB pada Senin mengadopsi resolusi yang menuntut gencatan senjata segera di Jalur Gaza selama Bulan Ramadhan, yang mengarah pada gencatan senjata "yang berkelanjutan dan langgeng".

Sebanyak 14 negara memilih mendukung resolusi tersebut, yang diajukan oleh 10 anggota dewan terpilih, sementara AS abstain dalam pemungutan suara tersebut.

Resolusi itu menyerukan "gencatan senjata segera selama Ramadhan yang dihormati oleh semua pihak dan mengarah pada gencatan senjata yang berkelanjutan dan langgeng."

Resolusi tersebut juga menuntut "pembebasan semua sandera segera dan tanpa syarat, serta memastikan akses kemanusiaan untuk memenuhi kebutuhan medis dan kebutuhan kemanusiaan lainnya."

Naskah resminya menyatakan bahwa pihak-pihak yang berkaitan harus mematuhi kewajiban mereka berdasarkan hukum internasional sehubungan dengan semua orang yang mereka tahan.

Resolusi tersebut menekankan "kebutuhan mendesak untuk memperluas aliran bantuan kemanusiaan dan memperkuat perlindungan warga sipil di seluruh Jalur Gaza serta menegaskan kembali tuntutannya untuk menghilangkan semua hambatan terhadap penyediaan bantuan kemanusiaan dalam skala besar," sejalan dengan hukum humaniter internasional dan resolusi Dewan Keamanan.

Israel melancarkan serangan militer mematikan di Jalur Gaza sejak serangan lintas batas yang dilakukan oleh kelompok Hamas Palestina yang menewaskan sekitar 1.200 warga Israel.

Lebih dari 32.333 warga Palestina sejak saat itu telah tewas dan lebih dari 74.694 orang luka-luka di tengah kehancuran massal dan kelangkaan kebutuhan bahan pokok.

Perang Israel, yang memasuki hari ke-171, telah memaksa 85 persen penduduk Gaza menjadi pengungsi di tengah kelangkaan akut makanan, air bersih dan obat-obatan, sementara 60 persen infrastruktur daerah kantong itu telah rusak atau hancur, menurut PBB.

Israel dituding melakukan genosida di Mahkamah Internasional. Putusan sementaranya pada Januari memerintahkan Tel Aviv untuk menghentikan aksi genosida dan mengambil langkah guna memastikan bahwa bantuan kemanusiaan dapat disalurkan kepada warga sipil di Gaza.

Sumber: Anadolu