Kemenkumham Sulteng dan DJKI edukasi pentingnya HKI ke pelaku UMKM

id DJKI Kemenkumham ,Kanwil Kemenkumham Sulteng ,Hak kekayaan intelektual ,UMKM ,Sulawesi Tengah

Kemenkumham Sulteng dan DJKI edukasi pentingnya HKI ke pelaku UMKM

Tim Kanwil Kemenkumham Sulteng dan DJKI Kemenkumham RI mengunjungi salah satu UMKM di Kota Palu, Rabu (24/4/2024). (ANTARA/HO-Humas Kemenkumham Sulteng)

Palu (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sulawesi Tengah (Sulteng) bersama Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham memberikan edukasi tentang pentingnya hak kekayaan intelektual (HKI) terhadap pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).
 
Tim Kanwil Kemenkumham Sulteng dan DJKI mengunjungi UMKM Rumah Cokelat Sulteng didampingi oleh Pelaksana Harian Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Sulteng Mira Yuliastuti di Palu, Rabu.
 
"Kunjungan ini bertujuan untuk melihat secara langsung salah satu potensi kekayaan intelektual yang dimiliki oleh UMKM di Sulawesi Tengah, salah satunya Rumah Coklat Sulteng," kata Kepala Kanwil Kemenkumham Sulteng Hermansyah Siregar.
 
Menurut Siregar, kunjungan ini juga dalam rangka menjelang pelaksanaan Mobile Intellectual Property Clinic (MIPC) atau Klinik Kekayaan Intelektual Bergerak di Kota Palu, Sulteng, yang merupakan salah satu program unggulan DJKI Kemenkumham RI untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya HKI.

Ia menyampaikan MIPC bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat tentang pentingnya HKI serta mendorong para pelaku usaha, peneliti, seniman, dan penemu lainnya untuk mendaftarkan produk atau karyanya.

Karena itu, Kanwil Kemenkumham Sulteng juga memberikan edukasi kepada para pengelola Rumah Coklat Sulteng tentang pentingnya melindungi KI, khususnya paten serta membahas terkait pendaftaran UMKM tersebut dalam KI.

Perlindungan KI, kata Siregar, sangat penting bagi para pelaku usaha, khususnya UMKM untuk meningkatkan nilai ekonomi produk mereka dan bersaing di pasar global.
 
Pada kunjungan itu, Tim Kemenkumham Sulteng dan DJKI mendapatkan penjelasan mengenai proses pembuatan coklat, mulai dari panen biji kakao hingga menjadi produk coklat siap konsumsi.
 
"Kami berharap pelaku UMKM dapat memanfaatkan layanan KI yang disediakan oleh Kemenkumham untuk melindungi produk mereka," ujarnya.