Pemprov Sulteng komitmen dukung program ketahanan pangan nasional

id Pemprov Sulteng,Rudi Dewanto,ketahanan pangan nasional,Asta Cita swasembada pangan

Palu (ANTARA) -
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) berkomitmen mendukung penguatan program ketahanan pangan nasional, dengan menjadikan Sulteng sebagai salah satu lumbung pangan.

“Sulteng dengan berbagai sumber daya alamnya, memiliki potensi besar dalam mendukung ketahanan pangan nasional,” kata Asisten Perekonomian dan Pembangunan Rudi Dewanto di Palu, Rabu.

Penegasan itu disampaikan Rudi saat menerima kunjungan tim pengumpulan data untuk penyusunan kajian strategis, dari Tim Pokja Staf Ahli Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) di Ruang Polibu Kantor Gubernur Sulteng.

Dia menjelaskan Menteri Pertanian sudah mengunjungi Lembah Napu di Kabupaten Poso bersama investor Vietnam. Rencananya, kawasan tersebut dipersiapkan sebagai sentra industri susu sapi perah dengan luas areal hingga 100 ribu hektare.

“Ini merupakan bagian dari program ketahanan pangan pemerintah, khususnya makan bergizi untuk pelajar. Pemprov Sulteng sangat mendukung program itu," katanya menegaskan.

Sementara itu, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Sulteng Christina Shandra menyatakan pertanian menjadi prioritas yang tertuang dalam visi RPJPD Provinsi Sulteng 2025-2045, yakni Sulteng sebagai wilayah pertanian dan industri berbasis sumber daya alam yang maju, sejahtera dan berkelanjutan.

Dipilihnya pertanian tak lepas dari beberapa indikator penunjang, diantaranya luas Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) lebih dari 128 ribu hektare dan Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LCP2B) lebih dari 364 ribu hektare.

Sejalan dengan itu, maka dalam rencana pengembangan wilayah, telah ditetapkan klaster agropolitan dan kawasan pangan nusantara Bolipamuso (Buol, Tolitoli, Parigi Moutong, Poso dan Donggala, Sigi) dengan komoditas pangan andalan, yakni padi, jagung dan kedelai.

Namun demikian, kata dia, untuk mewujudkan Asta Cita swasembada pangan dan visi RPJPD terkendala pembatasan regulasi, yang mengatur pemerintah daerah tidak dapat mengalokasikan pengadaan pupuk, benih dan sarana prasarana dari APBD.

“Pupuk, benih dan sarana prasarana menjadi kewenangan pusat lewat APBN dan hal ini yang agak menghambat,” katanya.