Kemenkum: Pembentukan Koperasi Merah Putih sesuai ketentuan hukum

id Kanwil Kemenkum Sulteng ,Pembentukan Koperasi Merah Putih ,Sulawesi Tengah ,Koperasi Desa Merah Putih

Kemenkum: Pembentukan Koperasi Merah Putih sesuai ketentuan hukum

Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng Rakhmat Renaldy (kedua kanan) hadir dalam peluncuran dan dialog percepatan pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dan Makan Bergizi Gratis se-Sulawesi Tengah, di Palu, Kamis (22/5/2025). (ANTARA/HO-Kanwil Kemenkum Sulteng)

Palu (ANTARA) - Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Sulawesi Tengah (Sulteng) Rakhmat Renaldy menyatakan pihaknya memastikan pembentukan Koperasi Desa Merah Putih berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

"Kami memastikan proses pendirian koperasi berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku," kata Rakhmat Renaldy usai peluncuran dan dialog percepatan pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dan Makan Bergizi Gratis se-Sulawesi Tengah, di Palu, Kamis.

Ia menuturkan peran Kemenkum tidak hanya sebatas administratif, tetapi juga mendalam dalam memastikan kepastian hukum dan keberlanjutan koperasi desa.

Ia mengatakan legalitas koperasi melalui akta notaris yang sah menjadi fondasi utama untuk membangun kepercayaan dan perlindungan hukum terhadap koperasi desa.

Selain itu, kata dia, sebagai perpanjangan tangan tugas dan fungsi Kementerian Hukum di wilayah, Kemenkum Sulteng juga aktif mendorong literasi dan kesadaran hukum bagi para pelaku koperasi di tingkat desa dan kelurahan agar tidak hanya mendirikan koperasi secara formal, tetapi juga menjalankannya dengan pemahaman hukum yang baik.

"Kami ingin koperasi-koperasi ini tidak hanya berdiri secara legal, tetapi juga memahami hak dan kewajiban hukumnya," ujarnya.

Menurut dia, hal ini penting agar koperasi benar-benar menjadi alat untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, bukan sekadar formalitas kelembagaan.

Berdasarkan data Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT), hingga saat ini sebanyak 596 dari 1.842 desa telah melaksanakan musyawarah desa khusus, sementara baru enam dari 175 kelurahan yang menyusul dengan musyawarah kelurahan khusus.

Renaldy mengatakan dalam mendukung target ini, Kanwil Kemenkum Sulteng bersama para notaris dan pemerintah daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota terus menggenjot proses pengesahan badan hukum koperasi, guna mencapai presentasi 100 persen sebagaimana dicita-citakan oleh Presiden RI, Prabowo Subianto.

Ia menambahkan bahwa pihaknya berkomitmen penuh untuk terus menjadi bagian dari solusi lintas sektor dalam membangun desa berbasis hukum, kelembagaan, dan kemandirian ekonomi yang berkelanjutan, sejalan dengan semangat membangun Indonesia dari pinggiran.

Sebelumnya, Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto menegaskan bahwa pada Juni 2025 Koperasi Merah Putih seluruh Indonesia sudah berbadan hukum, termasuk di Provinsi Sulawesi Tengah.

Ia mengatakan pada akhir Mei 2025, semua desa kelurahan di Sulawesi Tengah sudah harus selesai melaksanakan musyawarah desa khusus.

Setelah itu, langsung pengurusan akta notaris lalu ke berita acara kapan didirikannya agar segera dibuatkan badan hukum.

Ia mengatakan setelah semua Koperasi Desa Merah Putih berbadan hukum, maka selanjutnya bisa diketahui apa saja rencana bisnis dan program-programnya.

Pewarta :
Editor : Andilala
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.