Menkumham bicarakan lintas sektoral pelarangan Israel

id yosanna

Menkumham bicarakan lintas sektoral pelarangan Israel

Menkumham Yasonna Laoly (ANTARA FOTO/Widodo S Jusuf)

Surabaya,  (Antaranews Sulteng) - Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Yasonna H Laoly mengaku masih membicarakan dengan lintas sektoral kementerian terkait dengan masalah pelarangan Warga Negara Indonesia (WNI) ke Israel.

"Bahwa kami menolak sejumlah visa warga Israel. Ya. Alasannya kenapa, biarkan kami yang mengetahui, hal ini bukan untuk diketahui publik. Tapi kami menyayangkan kebijakan retaliasi Israel. Saat ini juga masih dilakukan pembicaraan dengan lintas kementerian seperti Kementerian Luar Negeri," katanya di sela pemberian santunan kepada anak yatim piatu di salah satu hotel di Surabaya, Minggu.

Ia mengemukakan, pihaknya juga menyesalkan terkait dengan pelarangan tersebut karena di Israel ada tempat penting untuk beribadah seperti Masjid Al Aqsa.

"Ini menjadi pembicaraan kami, baik antara BIN, Menlu, dan kami di Kemenkumham," ujarnya.

Sebelumnya, pelarangan masuk WNI oleh Pemerintah Israel akan berlaku mulai 9 Juni 2018. Pemerintah Israel menyebut, turis Indonesia masih bisa masuk ke Israel hingga 9 Juni. Setelahnya, turis Indonesia secara individu maupun kelompok tidak akan bisa masuk Israel.

Dalam kegiatan itu, Menkumham memberikan santunan kepada 30 anak Yatim Piatu dari Panti Asuhan Al Jadid, Surabaya. Dirinya  mengaku sangat bersyukur dan bersuka cita dengan diadakannya acara ini. Apalagi, momennya sangat pas dalam rangka bulan ramadan.

"Bulan baik untuk melakukan hal yang baik. Kalau bisa tidak hanya bulan ini saja, tetapi bulan-bulan berikutnya juga seperti itu," ujarnya.

Menurutnya, momen berbagi ini, sekaligus untuk mengamalkan nilai-nilai luhur pancasila dimana saat ini juga masuk dalam bulan Pancasila.

"Untuk itu, saya berharap anak-anak yatim piatu tersebut bisa menerima secara ikhlas. Walaupun nilainya tidak seberapa. Karena ini merupakan usaha kami untuk membagi kasih dan meringankan beban anak-anak," ujarnya.