MK tolak gugatan atas kolom kosong Makassar

id mk,konstitusi

MK tolak gugatan atas kolom kosong Makassar

Ketua Majelis Hakim Konstitusi Anwar Usman (Foto Antara/dok)

Amar putusan mengadili, dalam pokok permohonan menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima
Jakarta,  (Antaranews Sulteng) - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa hasil Pilkada Kota Makassar yang diajukan oleh Pasangan Calon (Paslon) Nomor Urut 1 Pilkada Kota Makassar, Munafri Arifuddin dan Andi Rachmatika Dewi yang kalah suara dari kolom kosong.

"Amar putusan mengadili, dalam pokok permohonan menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," ujar Ketua Majelis Hakim Konstitusi Anwar Usman ketika membacakan amar putusan Mahkamah di gedung MK Jakarta, Jumat.

Mahkamah dalam pertimbangannya menyatakan pasangan Munafri - Andi Racmatika selaku pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan sengketa Pilkada Kota Makassar, karena tidak memenuhi syarat ambang batas selisih suara antara pemohon dengan suara yang menyatakan "tidak setuju" (kolom kosong).

Adapun ketentuan ambang batas selisih suara tersebut diatur dalam Pasal 158 Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016 yang menyebutkan untuk Kota Makassar ambang batas selisih suara terbanyak adalah 0,5 persen atau sebanyak 2.825.

Sementara perbedaan perolehan suara antara pemohon dengan suara yang "tidak setuju" (kolom kosong) adalah 36.550 suara.

Adapun kolom kosong dalam Pilkada Kota Makassar 2018 seharusnya diisi oleh Paslon Nomor Urut 2 Pilkada Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto (Danny Pomanto) dan Indira Mulyasari yang merupakan petahana.

Namun pasangan Danny-Indira telah didiskualifikasi dari keikutsertaan dalam Pilkada Kota Makassar, sehingga pihak pemohon menilai seharusnya angka dalam kotak kosong tersebut dijadikan nol dan memenangkan pemohon.

Pemohon dalam dalilnya juga menyebutkan adanya dugaan kecurangan yang dilakukan oleh pasangan Danny-Indira, mengingat yang bersangkutan ketika didiskualifikasi masih aktif sebagai Walikota Makassar sehingga dicurigai adanya konflik kepentingan.

Dalam sidang lanjutan untuk perkara ini, KPU Kota Makassar selaku termohon menegaskan bahwa perolehan suara dalam kolom kosong bukanlah hasil dari kecurangan atau manipulasi angka, melainkan murni suara masyarakat kota Makassar.