Pengembang di Palu dituntut 4 tahun penjara

id penjara

Pengembang di Palu dituntut 4 tahun penjara

Ilustrasi (antaranews)

Palu,  (Antaranews Sulteng) - Pengembang perumahan di Kota Palu A. Daling alias Aldo (47), terdakwa perkara penipuan dan penggelapan pembangunan perumahan BTN Green Villa Lasoani pada tahun 2015, dituntut pidana penjara 4 tahun.

Dalam tuntutanya, jaksa penuntut umum (JPU) Avriany menyatakan bahwa terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 378 KUHP juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

"Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa sangat meresahkan masyarakat, merugikan korban secara materiil, dan telah menikmati hasil kejahatannya," kata Avriany di hadapan ketua majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Palu Lilik Sugihartono di Palu, Selasa (28/8).

Usai pembacaan tuntutan, Lilik Sugihartono memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk mengajukan pembelaan pada sidang mendatang.

Sesuai dakwaan JPU Avriany, awalnya korban Feronica Wanda Titis berniat membeli BTN yang berada di daerah Lasoani. Dia lalu bertemu dengan terdakwa Aldo yang mengaku sebagai developer.

Terdakwa menyampaikan bahwa pada bulan pertama DP rumah tersebut seharga Rp8 juta. Namun, akan naik pada bulan depannya menjadi Rp12 juta.

"Korban tertarik dan 3 hari kemudian memberikan uang tanda jadi sebesar Rp3 juta. Beberapa hari kemudian terdakwa meminta sisa uang dan korban membayarnya sebesar Rp5 juta," tutur JPU saat membacakan dakwaan.

Saat itu, terdakwa menyampaikan kepada korban bahwa pada bulan Februari 2016 rumah tersebut akan terbangun. Namun, sekitar Juni, terdakwa menyampaikan bahwa berkas milik korban ditolak oleh bank karena usianya belum cukup 21 tahun.

Untuk itu, korban pun meminta uang DP yang telah disetorkan. Namun, terdakwa hanya berjanji saja. Hingga sekarang, uang tersebut tidak pernah dikembalikan.

Perbuatan terdakwa juga dilakukan terhadap korban lainnya sekitar 29 orang, di antaranya Wardi Wasir dengan DP Rp10 juta, Jonathan Samuel Salam Dedy, Cynthia Julike, Thomas, Mukti Novia, Angga Fauzan, dan I Ketut Setya Artha.