Jakarta (ANTARA) - Ketua DPR RI Bambang Soesatyo mengatakan DPR telah menerima Surat Presiden yang menugaskan perwakilan pemerintah dalam membahas revisi UU Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK.
"Setahu saya tidak ada (menyebutkan Presiden setuju atau tidak revisi UU KPK), hanya menunjuk wakil pemerintah," kata Bamsoet di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis.
Dia mengatakan Surpres tersebut telah diterima pada Rabu (11/9), dan dirinya telah mengonfirmasi pada Sekjen DPR pada Kamis (12/9) pagi, ternyata sudah masuk ke DPR.
Menurut dia, dalam Surpres tersebut menyebutkan Presiden Jokowi menugaskan Menteri Hukum dan HAM dan Menteri Pemberdayagunaan Aparatur Sipil Negara mewakili pemerintah melakukan pembahasan revisi UU KPK.
Namun Bamsoet enggan menyampaikan pendapatnya terkait beberapa poin krusial yang ada dalam revisi UU KPK tersebut seperti keberadaan Dewan Pengawas KPK, kewenangan mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), dan penyadapan.
"Pandangan saya adalah pandangan DPR, nanti saja tanyakan langsung kepada Komisi lll DPR," ujarnya.
Baca juga: Koalisi Masyarakat Sipil Sulawesi Tengah tolak revisi UU KPK
Baca juga: ICEL: Jokowi harus bersama publik untuk lawan upaya pelemahan KPK
Berita Terkait
Konten kampanye politik di medsos perlu diatur UU
Sabtu, 23 Maret 2024 9:52 Wib
Guru besar hukum Unpak Bogor: MK perlu fokus jadi "peradilan UU"
Kamis, 7 Maret 2024 5:24 Wib
Sekjen Ombudsman RI paparkan poin penting untuk revisi UU
Rabu, 6 Maret 2024 15:51 Wib
DPR AS sahkan UU pengembangan energi nuklir
Kamis, 29 Februari 2024 10:29 Wib
Pakar ingatkan Hadi perhatikan saran Tim Percepatan Reformasi Hukum
Sabtu, 24 Februari 2024 10:15 Wib
Cawapres Mahfud janji revisi Undang-Undang KPK
Kamis, 8 Februari 2024 7:49 Wib
Airlangga: Keberpihakan Presiden dijamin UU Pemilu
Sabtu, 27 Januari 2024 10:12 Wib
KPU RI: UU Pemilu perbolehkan presiden ikuit kampanye
Kamis, 25 Januari 2024 6:52 Wib