Unsur mitigasi bencana wajib dimasukkan dalam revisi RTRW Kota Palu

id rtrw palu,mitigasi bencana,palu

Unsur mitigasi bencana wajib dimasukkan dalam revisi RTRW Kota Palu

Asisten Bidang perekonomian dan Administrasi Umum Pemkot Palu Singgi B Prasetyo saat memberikan keterangan kepada sejumlah jurnalis, di Palu, Rabu (16/10/2019). (ANTARA/Moh Ridwan)

Sesukses apa pun investasi pembangunan yang sudah terimplementasi jika tidak mamasukkan nuansa mitigasi kebencanaan dalam desain keruangan maka semuanya akan sia-sia, apalagi bencana geologi ini memiliki periode pengulangan yang bisa terjadi kapan sa
Palu (ANTARA) - Pemerintah Kota Palu, Sulawesi Tengah mewajibkan unsur mitigasi bencana dimasukkan dalam penyusunan revisi Rencana Tata Ruang Wilayah atau RTRW kota itu guna meminimalisasi risiko dampak ditimbulkan bencana.

Wali Kota Palu diwakili Asisten Ekonomi dan Administrasi Umum Singgi B Prasetyo menghadiri kegiatan konsultasi publik revisi RTRW, di Palu, Rabu mengatakan sebagai daerah rawan bencana maka dipandang perlu memasukkan unsur-unsur penguatan kebencanaan dalam setiap pemanfaatan ruang kota baik di sektor ekonomi, sosial hingga lingkungan.

"Sesukses apa pun investasi pembangunan yang sudah terimplementasi jika tidak mamasukkan nuansa mitigasi kebencanaan dalam desain keruangan maka semuanya akan sia-sia, apalagi bencana geologi ini memiliki periode pengulangan yang bisa terjadi kapan saja," ujar Singgi.

Pascabencana 28 September 2018, paparnya, pemerintah setempat mengupayakan setiap pelaksanaan pembangunan bernuansa mitigasi dan hal ini sejalan dengan usulan semua pihak, sehingga dalam penetapannya nanti yang disahkan menjadi regulasi Peraturan Daerah (Perda) sebagai payung hukum untuk dijadikan acuan.

Menurutnya, tantangan terbesar yang dihadapi suatu kota sedang berkembang yang memiliki berbagai potensi kawasan strategis dan cepat tumbuh, dari proses perencanaan harus diintegrasikan dengan semua aspek baik ekonomi, sosial, budaya maupun dari sisi ekologi.

"Konsultasi publik merupakan strategi menyerap masukan dan usulan masyarakat sebelum revisi itu ditetapkan pemerintah agar pelaksanaannya sesuai dengan keinginan dan harapan kalayak luas, " kata Singgi menambahkan.

Dalam revisi itu, pemerintah akan mengembangkan pembangunan sektor pariwisata, perdagangan, jasa dan industri ramah lingkungan serta pengembangan permukiman ramah gempa yang mana penataan dan pemanfaatan ruang perlu diatur guna mewujudkan ruang kota sebagai Kota Teluk dan pusat kegiatan nasional.

Kepala Dinas Penataan Ruang dan Pertanahan Kota Palu Muhammad Rizal menjelaskan penyusunan dokumen RTRW Kota Palu pascabencana difasilitasi pemerintah pusat melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Negara (ATR/BPN) termasuk penyusunan dokumen Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).

"Kementerian ATR/BPN menargetkan penyusunan revisi RTRW Kota Palu selesai di Bulan Desember 2019 dan dokumen ini didorong ke DPRD untuk dijadikan regulasi daerah atau Perda," kata Rizal.

Menurut dia, dari hasil konsultasi publik revisi RTRW antara dinamika pembangunan dengan dampak akibat bencana gempa, tsunami dan likuefaksi memiliki bobot yang sama dalam artian masyarakat menginginkan pemerintah mengedepankan pengurangan risiko bencana, olehnya model kajian teknis dokumen tersebut lebih unik karena lebih mengarak kepada pendekatan mitigasi terhadap seluruh lini sektor pembangunan.

Baca juga: Pemprov Sulteng akan siapkan peta rawan bencana dan mitigasi bencana
Baca juga: Pemkot Palu wajibkan pembangunan bernuansa mitigasi bencana