Pemprov Sulteng akan siapkan peta rawan bencana dan mitigasi bencana

id gempa sulteng

Pemprov Sulteng akan siapkan peta rawan bencana dan mitigasi bencana

Sejumlah pemerhati kebencanaan mencari titik koordinat untuk penandaan jejak rendaman tsunami di Palu, Sulawesi Tengah. (Foto : ANTARA FOTO/Basri Marzuki/foc).

Saat ini pemda sedang menyiapkan peta rawan bencana dan peta mitigasi bencana yang akan diintegrasikan dengan Revisi Perda (Peraturan Daerah) No 8 tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Sulteng Tahun 2013-2033
Palu (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah (Pemprov Sulteng) saat ini sedang menyusun dan menyiapkan peta rawan bencana dan mitigasi bencana.

Dasar utama penyusunan peta-peta itu yakni bencana gempa, tsunami dan likuefaksi yang meluluhlantahkan Kota Palu, Kabupaten Sigi, Donggala dan Parigi Moutong, 28 September 2018. Tujuannya untuk meminimalisir dampak bencana yang akan terjadi di masa depan di seluruh kabupaten dan kota di Sulteng.

"Saat ini pemda sedang menyiapkan peta rawan bencana dan peta mitigasi bencana yang akan diintegrasikan dengan Revisi Perda (Peraturan Daerah) No 8 tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Sulteng Tahun 2013-2033," kata Gubernur Sulteng, Longki Djanggola dalam kegiatan Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrembang) Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Sulteng 2016 hingga 2021 di Palu, Jumat.

Ia menyatakan daerah-daerah yang dipastikan masuk dapat revisi perda tersebut antara lain Kota Palu, Kabupaten Sigi, Donggala dan Parimo yang merupakan daerah terdampak parah bencana satu tahun silam itu.

Namun, Longki menyebut kabupaten-kabupaten lain juga berpeluang masuk dalam revisi perda itu.

"Termasuk kabupaten-kabupaten lainnya yang sedang dalam kajian perubahan revisi perda RTRW. Jadi tidak menutup kemungkinan selain Palu, Sigi, Donggala dan Parimo, kabupaten-kabupaten lain juga akan masuk dalam revisi perda RTRW Sulteng," jelasnya.

Longki menerangkan langkah itu diambil sekaligus untuk menyelaraskan bersama usul-usul atau masukan-masukan terhadap Revisi Perda No 8 Tahun 2013 tentang RTRW Sulteng 2013 tinggi 2033.

Baca juga: LIPI siapkan peta rendaman tsunami skala detail 1:10.000
Baca juga: BNPB minta MUI Palu terlibat sosialisasi mitigasi bencana